Sidang LNG Pertamina: Terdakwa Sebut Tak Ada Unsur Mens Rea

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sidang perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan pemeriksaan terhadap dua terdakwa, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.



Dalam persidangan, Hari Karyuliarto memaparkan praktik bisnis gas, termasuk LNG, yang menurutnya dijalankan berdasarkan mekanisme korporasi yang lazim di industri energi global. Ia menjelaskan bahwa perdagangan gas memiliki beberapa tingkatan, mulai dari jual beli sederhana hingga pengelolaan portofolio yang mengintegrasikan pasokan, permintaan, dan infrastruktur.


“Melakukan trade gas bentuk riilnya ada beberapa tingkatan. Yang paling rendah adalah hanya jual beli gas menggunakan fasilitas yang kita punyai, atau yang kita bangun, atau yang akan kita bangun. Namun yang paling tinggi adalah membuat portofolio bisnis gas, termasuk LNG, dengan mengakumulasikan antara supply, demand, dan infrastruktur,” ujar Hari di hadapan majelis hakim.


Ia menambahkan, kontrak LNG jangka panjang umumnya dilakukan melalui mekanisme direct negotiation, bukan tender. Menurutnya, hal tersebut merupakan praktik yang lazim dalam industri LNG global.


“Untuk LNG kontrak jangka panjang, selalu dilakukan direct negotiation. Tidak pernah—waktu kita menjual, apalagi waktu membeli—kita mengadakan tender pengadaannya. Tidak ada, dan soal direct negotiation, pada sidang keterangan Ahli LKPP Setyabudi Arijanta, hal itu dimungkinkan untuk jenis barang tertentu seperti LNG,” katanya.


Hari menilai, pola tersebut tidak terlepas dari karakteristik bisnis LNG yang berbasis kepercayaan jangka panjang. “Karena bisnis LNG adalah bisnis kepercayaan. Bukan sekali-dua kali jual beli selesai, tetapi seumur hidup seperti perjanjian orang menikah,” ujarnya.


Dalam keterangannya, ia juga mengungkap bahwa selama menjabat sebagai Direktur Gas periode 2012–2014, Pertamina melakukan sejumlah transaksi penjualan gas ke berbagai pihak, termasuk Korea Gas Corporation (Kogas) dan pembeli dari Jepang. Sementara untuk pembelian LNG, disebutkan hanya terjadi dua kali melalui Sales and Purchase Agreement (SPA) pada 2013 dan 2014.



Terkait proses pengambilan keputusan, Hari menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan bersifat top-down dan bottom-up, dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah terkait bauran energi serta rekomendasi tim internal LNG. Ia juga menyebut beberapa negosiasi dengan pihak luar negeri, seperti Qatar, Woodside Australia, dan Mitsubishi, tidak berlanjut karena faktor harga yang dinilai tidak kompetitif.


Sebaliknya, opsi kerja sama dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere, dipilih karena menawarkan harga yang lebih kompetitif dengan skema indeks Henry Hub. “Kalau LNG di domestik harganya sekitar 13–14 dolar, LNG Amerika jika dihitung landed di Indonesia tidak lebih dari 10,5 dolar,” jelasnya.


Hari juga memaparkan adanya forum internal bernama “War Room” yang digunakan untuk memantau proyek strategis perusahaan. Dalam forum tersebut, proyek yang dianggap bermasalah menjadi fokus pembahasan mendalam, termasuk kesiapan infrastruktur dan mitigasi risiko.


Ia mengakui bahwa dalam pembelian LNG tersebut belum terdapat perikatan dengan pembeli akhir (end buyer). Namun menurutnya, hal itu bukan syarat mutlak dalam strategi bisnis. “Sebagai pembeli, kita tidak perlu punya ikatan dengan pembeli. Justru kita mengakumulasikan portofolio dengan menguasai pasar,” ujarnya.


Meski demikian, ia menyebut aktivitas trading disiapkan sebagai langkah cadangan apabila kebutuhan domestik tidak terserap. “Trading merupakan rencana cadangan apabila domestik tidak menyerap,” katanya.


Usai persidangan, Hari menegaskan bahwa dari seluruh keterangan saksi dan ahli yang telah diperiksa, tidak ditemukan unsur mens rea sebagai syarat terjadinya tindak pidana korupsi.



“Yang saya ingin garis bawahi adalah kesaksian ahli mantan Wakil Ketua KPK, Bapak Amin Sunaryadi, yang beliau datang ke tempat ini untuk memberikan kesaksian bahwa tidak ada mens rea. Artinya kalau terjadi tipikor harus ada mens rea-nya. Di dalam kasus LNG ini tidak ada mens rea-nya, tidak ada suap, tidak ada kickback, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada persekongkolan jahat, dan itu juga tidak pernah ada di dalam bukti barang bukti ataupun alat bukti forensik,” ujar Hari.


Ia juga menilai tidak ada pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut. Menurutnya, perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi, menerima pembayaran murni sebagai konsekuensi kontrak penjualan LNG.


“Corpus Christi ini menerima uang karena dia memang menjual LNG, bukan menerima uang karena sesuatu yang kongkalikong, persekongkolan atau hal-hal lainnya. Sehingga tidak bisa dikatakan Corpus Christi itu diperkaya,” tegasnya.


Hari turut menyoroti tidak ditempuhnya mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) untuk menghadirkan pihak luar negeri yang disebut dalam perkara. “Kalau disangkakan sebagai perusahaan yang saya perkaya maka dia harus dihadirkan dan ada mekanismenya yang harus ditempuh KPK yaitu mekanisme MLA. Tetapi mekanisme MLA ini tidak pernah dieksekusi,” katanya.


Ia pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh. “Oleh karena itu rekayasa kriminalisasi ini perlu dilihat oleh Majelis Hakim yang terhormat sehingga beliau dapat memutuskan dengan cara yang bijaksana untuk membebaskan saya dan Ibu Yeni,” ucapnya.


Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan bahwa pertanyaan jaksa selama persidangan lebih banyak menyoroti aspek aksi korporasi dibandingkan unsur pidana.


“Pertanyaan-pertanyaan sebagaimana yang terdahulu kepada saksi-saksi lebih kepada masalah aksi korporasi. Padahal kalau bicara tindak pidana korupsi, melawan hukum itu artinya di situ ada perbuatan-perbuatan melanggar hukum,” ujar Wa Ode.


Ia menegaskan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya suap, kickback, maupun permufakatan jahat. Menurutnya, proses pengadaan LNG merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan.


“Yang ada adalah hanya soal aksi korporasi. Itu bicara bisnis, strategi bisnis, strategi dagang, begitu ya,” katanya.


Terkait potensi kerugian, Wa Ode menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi saat penjualan di masa pandemi, ketika harga gas global mengalami penurunan signifikan.


“Kerugian terjadinya saat kapan? Saat menjual. Dijualnya ternyata pada saat pandemi, pandemi itu harga gas sangat rendah, sehingga harga jual kita itu jauh di bawah harga pembelian. Tapi itu semua kaitannya dengan dagang, aksi korporasi, nggak ada kaitannya sama korupsi,” jelasnya.


Ia bahkan menyebut bahwa setelah kondisi pasar membaik, transaksi tersebut sempat memberikan keuntungan besar bagi perusahaan. “Setelah itu untung sangat tinggi, jutaan US Dollar, triliunan rupiah,” ujarnya.


Wa Ode juga menilai tuduhan memperkaya pihak lain tidak berdasar dan tidak memiliki kaitan langsung dengan para terdakwa. “Bagaimana caranya coba orang jual beli kemudian ketika kita terima barangnya kita lakukan pembayaran kita bilang memperkaya dia?” katanya.


Ia menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, perkara ini tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi. “Berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan yang sangat-sangat jelas, saya selalu menyatakan bahwa clear banget beliau tidak bersalah. Tidak ada tindak pidana korupsi di dalam penjualan LNG, pembelian LNG dengan CCL,” pungkasnya.


Sidang perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara utuh proses pengadaan LNG di PT Pertamina.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama