5 Dokter Laporkan Menkes Budi Gunadi ke Polda Metro Jaya terkait Dugaan Penyalahgunaan Gelar Akademik Ir

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Lima dokter spesialis resmi melaporkan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar akademik “Ir.” secara tidak sah, Senin (11/5/2026).



Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis. Para pelapor menilai penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai oleh pejabat publik menyangkut integritas, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.


OC Kaligis menyebut laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, serta sejumlah ketentuan terkait penggunaan gelar akademik dan identitas pendidikan.


“Menteri Kesehatan memakai gelar palsu. Mestinya dia memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” ujar OC Kaligis kepada wartawan di Polda Metro Jaya.


Menurut dia, pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan beserta lampiran sejumlah bukti pendukung. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diterima.


“Kita sudah memberikan somasi kepada Menteri Kesehatan, ada sekitar 10 bukti yang kami lampirkan, tetapi tidak ada jawaban,” katanya.


Tak hanya kepada Menteri Kesehatan, somasi juga dikirimkan kepada Institut Teknologi Bandung sebagai institusi tempat Budi Gunadi Sadikin menempuh pendidikan tinggi.


Para pelapor menyebut, berdasarkan penelusuran terhadap data akademik, Budi Gunadi Sadikin tercatat sebagai lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) jurusan Fisika Nuklir dengan gelar Doktorandus (Drs.), bukan Insinyur (Ir.).


Salah satu pelapor, Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS(K), menilai penggunaan gelar yang tidak sesuai merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat negara.



Ia mengaku setelah somasi dilayangkan, pihak Kementerian Kesehatan justru mulai menghilangkan penggunaan gelar pada nama Menteri Kesehatan tanpa memberikan penjelasan resmi kepada publik.


“Setelah dilakukan somasi, bukan klarifikasi yang diberikan, tetapi justru ada instruksi agar nama beliau ditulis tanpa gelar apa pun. Ini bukan penjelasan kepada publik,” ujarnya.


Hal senada disampaikan dr. Nurdadi Saleh, SpOG. Ia mengatakan penggunaan gelar “Ir.” diduga tidak sesuai dengan latar pendidikan resmi yang dimiliki Menteri Kesehatan.


“Beliau lulusan ITB Fakultas FMIPA Fisika Nuklir dan gelar akademiknya adalah Drs. Tetapi yang digunakan selama ini adalah Insinyur. Itu yang kami persoalkan,” kata Nurdadi.


Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan menyangkut etika pendidikan dan tanggung jawab moral pejabat publik.


“Sebagai pejabat publik seharusnya malu jika menggunakan gelar yang tidak sesuai. Kalau memang bukan Insinyur, ya harus disampaikan secara terbuka,” tegasnya.


Sementara itu, Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, SpOG Subsp. Urogin, RE, MPH menegaskan langkah hukum yang ditempuh para dokter bukan bertujuan menyerang pribadi Menteri Kesehatan.


Ia menyebut laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral warga negara untuk menjaga integritas jabatan publik serta memastikan adanya keterbukaan dan akuntabilitas pejabat negara.


“Gelar akademik mencerminkan kompetensi, rekam jejak pendidikan, dan legitimasi moral seorang pejabat publik,” ujarnya.


Pernyataan serupa juga disampaikan dr. Baharrudin, SpOG. Ia meminta pejabat negara bersikap terbuka apabila terdapat persoalan terkait identitas akademik yang digunakan.


“Kalau ada persoalan soal gelar akademik, harus ada klarifikasi yang jelas. Jangan hanya dihilangkan tanpa penjelasan,” katanya.


Sementara itu, Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M menilai dugaan penyalahgunaan gelar akademik oleh pejabat publik merupakan persoalan serius yang dapat mencederai dunia pendidikan.


Menurutnya, integritas akademik sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara maupun profesi tertentu.


Dalam laporan tersebut, para pelapor menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.


Pertama, meminta Polda Metro Jaya memproses laporan secara profesional, transparan, dan objektif. Kedua, mendesak Menteri Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan gelar “Ir.”. Ketiga, meminta pemerintah memastikan seluruh atribut akademik pejabat publik dapat diverifikasi secara hukum dan terbuka kepada masyarakat.


Para pelapor juga membeberkan kronologi upaya hukum yang telah dilakukan sejak 2025. Pada 12 Juni 2025, kuasa hukum OC Kaligis disebut telah mengirim surat kepada Presiden RI terkait keprihatinan sejumlah guru besar medis terhadap kebijakan Menteri Kesehatan.


Kemudian pada 26 Agustus 2025, surat resmi kembali dikirim kepada Menteri Kesehatan guna mempertanyakan legalitas penggunaan gelar “Ir.” sekaligus meminta klarifikasi tertulis.


Namun, hingga melewati tenggat waktu yang dianggap wajar, tidak ada respons resmi yang diterima. Karena itu, laporan pidana akhirnya diajukan ke Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2026.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Budi Gunadi Sadikin terkait laporan tersebut.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama