9 Relawan Gaza Tiba di Tanah Air Usai Ditahan Tentara Israel

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Sebanyak sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) relawan Gaza tiba di Tanah Air dengan selamat, usai ditahan militer Israel.


Sembilan WNI relawan Gaza tiba di Tanah Air pada Minggu (24/5/2026) sore, usai ditahan tentara Israel. (dok. Kemenlu RI)

Kementerian Luar Negeri bersyukur atas kepulangan relawan Gaza yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 melalui organisasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) pada Minggu (24/5/2026) pukul 15.30 WIB. 


“Kami mengucapkan selamat datang kembali ke Tanah Air dan selamat berkumpul bersama keluarga,” kata Menteri Luar Negeri, Sugiono, dalam keterangan tertulisnya.


Dia menjelaskan, keberhasilan pemulangan para relawan ini merupakan kerja keras serta koordinasi intensif yang dilakukan Pemerintah Indonesia secara berlapis.


“Kemlu RI melalui Direktorat Perlindungan WNI terus mengoptimalkan jalur diplomasi dengan menggerakkan lima perwakilan RI di kawasan strategis,” ungkapnya.


Kelima perwakilan tersebut adalah KBRI Ankara, KJRI Istanbul, KBRI Amman, KBRI Kairo dan KBRI Roma. Pemerintah Indonesia, kata dia, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki atas peran dalam memfasilitasi proses pembebasan para WNI.


“Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara,” tuturnya.


Sebelumnya, kapal yang ditumpangi kesembilan WNI tersebut dicegat militer Israel di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur, pada 18 Mei 2026 lalu. Kemudian, tentara Israel membawa dan menahan para relawan ke Kota Ashdod, Israel.


Setelah serangkaian langkah diplomatik dan kekonsuleran, kesembilan WNI berhasil dibebaskan pada 21 Mei 2026. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Istanbul, Turki, sebelum akhirnya bertolak kembali ke Tanah Air.


“Pemerintah Indonesia sekali lagi menegaskan kecaman kerasnya atas tindakan pencegatan kapal di perairan internasional serta perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan oleh militer Israel,” tegasnya.


Tindakan sewenang-wenang yang merendahkan martabat warga sipil dalam sebuah misi kemanusiaan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apapun. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama