Buronan Interpol “Red Notice” Kasus Penipuan Dibekuk di Bandara Soetta

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap LCS Warga Negara Indonesia yang masuk daftar buronan internasional (“Red Notice”) Interpol. 


Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. (Ist)

Penangkapan dilakukan di LCS berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu, 3 Mei 2026 lalu.


“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya kasus penipuan online,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (5/5/2026).


Dia menjelaskan, LCS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan “online” lintas negara melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.


Kasus ini, tercatat memiliki sedikitnya 23 LP dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.


Tersangka LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan “online” dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”.


Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya.


Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama