Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu

MEDAN, suarapembaharuan.com - Sidang pemalsuan 54 cek di Bank Mandiri dengan Terdakwa Tepi (41 tahun), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk kembali digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5). 



Sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, beragendakan keterangan Terdakwa Tepi yang merupakan mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk. 


Dalam keterangannya, Terdakwa mengaku kalau uang hasil dari cek palsu itu dipergunakan untuk kepentingan dirinya sendiri. 


Dalam kesaksiannya juga, Terdakwa Tepi berkilah kalau tidak ada bermain dengan pihak Bank Mandiri untuk pencarian 54 cek palsu dengan nilai kerugian ratusan miliar. 


"Tidak ada bu, tidak ada bermain sama pihak Bank," kilahnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung. 


Namun, majelis hakim tidak mempercayai kesaksiannya. Sebab, menurut hakim, pihak Bank biasanya tidak semudah itu mengeluarkan uang apalagi dengan nilai yang besar. 


"Apa kau ada main sama orang bank. Karena sampai kepala Pinca mengetahui prosesnya," kata hakim. 


Menurut hakim, biasa pihak bank tidak mudah mengeluarkan uang. Apalagi, tanda tangan di cek tersebut tidak mirip sama sekali. 


"Itu bagaimana prosesnya, sedangkan tanda tangannya saja beda. Saya heran, kok selemah ini bank, ini bukan angka yang kecil loh," tegas hakim. 


Mendengar pertanyaan hakim, Terdakwa Tepi hanya bisa terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim. 


Setelah mendengarkan keterangan Terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda tuntutan. 


Sebelumnya, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, saat diperiksa sebagai saksi menyebut terdakwa Tepi belum mengembalikan kerugian perusahaan.


“Terdakwa belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun ada ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar dalam laci, dan saat ini menjadi barang bukti,” ujar Gindra dalam persidangan.


Ia juga menyebut perusahaan yang dipimpinnya memiliki sekitar 1.600 karyawan yang terdampak akibat kasus tersebut.


Dalam surat dakwaan, JPU Daniel mengungkap terdakwa Tepi diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.


“Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli,” kata Daniel.


Dana hasil pencairan kemudian ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.


"Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengaku mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar," ujar JPU Daniel. (Ril)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama