JAKARTA, suarapembaharuan.com - Status TD, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kab. Bandung, resmi naik menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis.
Polisi mengungkap, TD diduga menggunakan cek kosong senilai Rp3 miliar untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana investasi.
Penetapan tersangka itu diumumkan setelah TD memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyebut kasus itu kini telah masuk proses hukum dan ditangani Satreskrim Polresta Bandung.
“Kami mendapat laporan dari Kasat Reskrim, ada laporan terhadap laki-laki berinisial TD terkait kasus penipuan dan penggelapan. Untuk teknis kasus nanti dijelaskan oleh Reskrim,” kata Aldi, Jumat pada keterangannya (8/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, laporan tersebut berasal dari seorang pengusaha asal Cikarang berinisial IS yang melapor pada 24 April 2026.
“Kami telah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan korban berinisial IS selaku pengusaha asal Cikarang pada tanggal 24 April 2026,” ujar Luthfi.
Menurutnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, TD akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kemarin saudara TD hadir memenuhi panggilan kami. Dan hari ini berdasarkan dua alat bukti yang telah kami penuhi, status yang bersangkutan kami tingkatkan menjadi tersangka,” katanya.
Tak hanya itu, polisi juga berencana langsung melakukan penahanan terhadap TD di Rutan Polresta Bandung.
“Rencana saudara TD akan kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Bandung berkaitan dengan perbuatan yang telah dilakukan kepada korban,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban agar menanamkan modal usaha.
“Modusnya, saudara TD memberikan cek kosong berjumlah Rp3 miliar sebagai tipu muslihat kepada korban, sehingga korban berinisial IS mau memberikan sejumlah uang sebagai bentuk investasi kepada usaha yang dilakukan saudara TD,” ungkap Luthfi.
Saat ditanya terkait jabatan TD sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, Luthfi membenarkan hal tersebut. Namun ia menegaskan, dugaan tindak pidana itu dilakukan secara pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi.
“Betul, pelaku ini kebetulan saat ini menjabat sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung. Namun dalam proses tindak pidana ini, yang bersangkutan bekerja secara pribadi, tidak membawa organisasi,” tegasnya.
“Modusnya, saudara TD memberikan cek kosong berjumlah Rp3 miliar sebagai tipu muslihat kepada korban, sehingga korban berinisial IS mau memberikan sejumlah uang sebagai bentuk investasi kepada usaha yang dilakukan saudara TD,” ungkap Luthfi.
Saat ditanya terkait jabatan TD sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, Luthfi membenarkan hal tersebut. Namun ia menegaskan, dugaan tindak pidana itu dilakukan secara pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi.
“Betul, pelaku ini kebetulan saat ini menjabat sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung. Namun dalam proses tindak pidana ini, yang bersangkutan bekerja secara pribadi, tidak membawa organisasi,” tegasnya.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar