Komisi III Usulkan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun, PMPHI : Jangan 'Membegal' Hak Prerogatif Presiden

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menilai, usulan Komisi III DPR terkait masa jabatan Kapolri maksimal 3 tahun tidak relevan. Usulan tersebut terkesan seperti memangkas kewenangan presiden, atau sama persis dengan 'membegal' hak prerogatif Presiden.


Gandi Parapat.

Koordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan presiden. Komisi III DPR hanya dapat melaksanakan tugas sesuai fungsinya sebagai wakil rakyat dengan mengawasi kinerja Kapolri beserta seluruh jajarannya. 


"Memang tidak ada kesalahan Komisi III DPR ketika mengusulkan masa jabatan Kapolri maksimal 3 tahun. Yang namanya usulan, busa diterima atau ditolak. Namun, masa jabatan Kapolri itu ditentukan langsung oleh presiden. Termasuk masalah pengangkatan kapolri, DPR hanya menerima laporan dari presiden dan melakukan fit and propertes," jelasnya.


Gandi menilai, usulan Komisi III DPR untuk masa jabatan Kapolri maksimal 3 tahun, merupakan gambaran dari riak-riak di internal Polri. Dimana, proses regenerasi sudah sepatutnya dipersiapkan untuk mengangkat pemimpin baru Polri. Secara politis, ada sesuatu yang harus dipertimbangkan soal usulan tersebut.


"Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak ada aturan yang mewajibkan masa jabatan Kapolri maksimal 3 tahun. Sebaliknya, Presiden memiliki hak prerogatif jika ingin memperpanjang masa jabatan Kapolri. Perpanjangan masa jabatan itu tentunya dengan memperhatikan segala hal, termasuk keamanan dan penanganan hukum," jelasnya.


Menurut Gandi, usulan masa jabatan Kapolri bisa menimbulkan perspektif lain atas kinerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Kondisi ini tentunya bisa menimbulkan spekulasi lain di tubuh instansi berseragam cokelat tersebut. Ada riak kecil yang menimbulkan kontestasi calon Kapolri. Berbeda dengan Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menyanjung kinerja Kapolri.


"Kita sangat meyakini bahwa usulan Komisi III DPR terkait masa jabatan Kapolri maksimal 3 tahun tersebut, tidak akan diterima oleh Presiden Prabowo Subianto. Usulan ini hanya sebatas memperlihatkan bukti bahwa Komisi III DPR sedang bekerja demi kepentingan rakyat," sebutnya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama