JAKARTA, suarapembaharuan.com – Peneliti Public Policy and Governance, Gian Kasogi, menyoroti keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dinilai menyimpan potensi persoalan serius dalam tata kelola pertahanan negara. Menurut dia, lembaga yang dibentuk atas nama penguatan sistem pertahanan nasional itu justru berisiko melahirkan pusat kekuasaan baru yang dapat menggeser fungsi eksekutif Presiden secara perlahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gian dalam diskusi bertajuk “Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara” yang digelar pada Rabu (20/5/2026). Dalam forum itu, ia mempertanyakan urgensi pembentukan DPN di tengah keberadaan sejumlah lembaga negara yang selama ini telah menjalankan fungsi koordinasi strategis di sektor pertahanan.
Menurut Gian, persoalan DPN bukan hanya terletak pada desain kelembagaannya yang dinilai belum sepenuhnya jelas, tetapi juga pada potensi tumpang tindih kewenangan, pasal-pasal multitafsir, hingga risiko politisasi institusi pertahanan. Ia menegaskan bahwa sektor pertahanan tidak hanya berbicara tentang keamanan negara, melainkan juga menyangkut tata kelola kekuasaan yang harus tetap berada dalam koridor demokrasi dan konstitusi.
Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya dualisme dalam pengambilan kebijakan strategis antara Presiden, Menteri Pertahanan, TNI, dan Lemhannas apabila DPN diberi ruang kewenangan yang terlalu besar. Menurut Gian, kekuasaan dalam sistem pemerintahan tidak selalu bergeser secara formal, melainkan dapat terjadi melalui penguatan pengaruh kelembagaan yang perlahan mengurangi otoritas pemegang mandat utama pemerintahan.
Dalam konteks tersebut, posisi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjadi perhatian khusus. Dengan mandat strategis sebagai Ketua Harian DPN, Sjafrie dinilai berpotensi menjadi aktor dominan dalam menentukan arah kebijakan pertahanan nasional. Gian mengingatkan, kondisi itu dapat menjadi problematik apabila tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat serta batas kewenangan yang tegas.
Lebih jauh, Gian juga menilai publik perlu mencermati kemungkinan adanya dimensi politik elektoral di balik penguatan lembaga tersebut. Menurut dia, besarnya ruang pengaruh di sektor pertahanan dapat menjadi instrumen efektif untuk membangun popularitas politik, terutama ketika figur Menteri Pertahanan mulai masuk dalam radar kontestasi politik nasional menuju Pemilihan Presiden 2029.
Karena itu, Gian menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap arah pembentukan dan implementasi DPN. “DPN boleh saja dibentuk atas nama penguatan pertahanan nasional. Namun apabila dalam praktiknya justru membuka ruang konsentrasi kekuasaan, politisasi institusi, dan pergeseran fungsi eksekutif Presiden, maka publik berhak mempertanyakan bahkan mengoreksinya,” ujarnya. Menurut dia, tata kelola pertahanan negara harus tetap berpijak pada prinsip konstitusi, demokrasi, dan kepentingan nasional di atas kepentingan elite politik mana pun.
Sementara itu, Syaiful Hidayatullah, Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, menyoroti terkait fenomena lembaga negara pasca reformasi yang saling tumpang tindih dalam kewenangan. Misalnya, kewenangan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan Kerjaksaan.
”Munculnya DPN ini akan memperpanjang tumpang tindih kewenangan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Kalau dilihat dari mandat yang ditugaskan, DPN ini akan menggeser fungsi Lemhanas” jelas Syaiful.
Menurut Syaiful, seharusnya DPN itu tidak perlu. Pembentukan DPN ini hanya membuang anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat. Kalau alasan hukum pembentukan DPN untuk mengkaji geopolitik, geoekonomi, geostrategi, lembaga negara seperti Kemenhan, Kemenlu, Mabes TNI, BIN, Lemhanas kan sudah ada.
Ia mengatakan, kalau alasan lain pembentukan DPN untuk menghadapi perang teknologi kita sudah punya Kemkomdigi, BSSN, Siber TNI, Siber Polri dan banyak lagi. Sejauh ini, kata dia, saya belum melihat tingkat urgensitas dan argumentasi hukum atas pembentukan DPN dalam aspek ketatanegaraan kita.
Syaiful, juga menyoroti keberadaan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pelaksana Harian dari DPN. Menhan Sjafrie kan sudah menjawab sebagai Menhan, kenapa pimpin Dewan Pertahanan lagi. Ini sangat aneh.
Secara hukum, jelas Syaiful, dapat dibaca sebagai upaya melegitimasi peran Menhan Sjafie dalam melakukan pembangunan secara massif. Salah satu buktinya adalah munculnya berbagai kebijakan seperti perluasan kewenangan militer di ranah sipil, termasuk kehadiran berbagai Bataliyon TNI dalam kerangka pembangunan di daerah-daerah.
”Saya pikir, hanya Presiden Prabowo yang dapat menghentikan perluasan peran yang dilakan Menhan Sjafrie, karena seluruh jawaban yang diemban pada Menhan Sjafrie adalah pembagian kekuasaan politik dari Presiden” pungkas Syaiful.
Kategori : News
Editor : AHS







Posting Komentar