MAKASSAR, suarapembaharuan.com - Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Hasanuddin, Ali Armunanto mengatakan hambatan dalam reformasi peradilan militer tidak semata-mata merupakan persoalan teknis hukum, melainkan mencerminkan adanya resistensi institusional untuk mempertahankan status quo. Karena itu, kata Ali, perlu dorongan politik yang lebih kuat, khususnya dari aktor-aktor sipil untuk mewujudkan reformasi peradilan militer tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ali dalam diskusi publik bertajuk 'Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer' di Aula Syukur Abdullah, FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (5/5/2026). Diskusi yang diselenggarakan atas kerja sama Centra Initiative bersama Imparsial, LBH Makassar, dan Departemen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin tersebut, menghadirkan berbagai pakar dan pengamat untuk membahas problematika mendasar dalam sistem peradilan militer di Indonesia serta urgensi reformasi yang lebih komprehensif.
Forum ini juga menjadi ruang konsolidasi gagasan untuk mendorong penguatan supremasi sipil dan akuntabilitas institusi militer dalam kerangka negara hukum demokratis.
"Hambatan dalam reformasi peradilan militer tidak semata-mata merupakan persoalan teknis hukum, melainkan mencerminkan adanya resistensi institusional untuk mempertahankan status quo. Kondisi ini menunjukkan bahwa agenda reformasi membutuhkan dorongan politik yang lebih kuat, khususnya dari aktor-aktor sipil," ujar Ali Armunanto dalam diskusi tersebut.
Ali juga menyoroti pentingnya peran masyarakat sipil dalam mendorong kejelasan regulasi yang selama ini masih ambigu dan menjadi penghambat utama dalam transformasi sistem peradilan militer. Tanpa tekanan yang konsisten, kata dia, reformasi berisiko stagnan dan tidak menyentuh akar persoalan.
Dalam perspektif tata kelola demokratis, kata Ali, sistem peradilan sipil memiliki tingkat transparansi yang lebih tinggi serta berada di bawah mekanisme kontrol demokratis yang lebih kuat dibandingkan dengan pengadilan militer. Sebaliknya, pengadilan militer dinilai lebih rentan terhadap pengaruh politik, sehingga berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.
"Dominasi sistem peradilan militer dapat memperkuat otonomi institusi militer secara berlebihan, yang pada akhirnya berisiko melemahkan prinsip supremasi sipil dalam penyelenggaraan negara," tandas Ali.
Dalam diskusi tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Abdul Munif Ashri, menyoroti bahwa secara internasional, Komite HAM PBB telah merekomendasikan kepada negara-negara pihak Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) untuk mengecualikan pelanggaran non-militer dari yurisdiksi peradilan militer. Menurut Abdul, rekomendasi ini menegaskan pentingnya pembatasan kewenangan peradilan militer agar sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
"Reformasi peradilan militer merupakan kebutuhan yang sangat urgen, tidak hanya untuk menjamin hak atas pemulihan yang efektif bagi korban sipil dan kesetaraan di hadapan hukum, tetapi juga untuk mendorong peningkatan akuntabilitas serta profesionalitas prajurit TNI," tutur Abdul Munif.
Menurutnya, problem mendasar dalam sistem saat ini terletak pada karakter yurisdiksi peradilan militer yang berbasis status (status-based jurisdiction), sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, di mana seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, terlepas dari jenis kejahatannya harus tetap diadili dalam peradilan militer.
Abdul Munif berpandangan, bahwa kondisi ini dapat menimbulkan persoalan serius, termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit TNI, yang pada praktiknya masih dapat diadili melalui peradilan militer atau mekanisme koneksitas. Padahal, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengadili perkara korupsi.
"Dalam konteks transisi demokrasi di Indonesia, dukungan militer terhadap proses demokratisasi tidak terlepas dari adanya 'tawar-menawar tingkat tinggi', di mana salah satu prasyaratnya adalah penghormatan terhadap otonomi institusional militer. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam mendorong reformasi yang lebih substantif," jelas dia.
Sementara itu, Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyoroti menguatnya fenomena sekuritisasi berbagai isu publik, seperti pangan dan energi yang mulai melibatkan peran militer secara luas. Menurutnya, tren ini menunjukkan adanya perluasan fungsi militer ke sektor non-pertahanan.
Abdul Aziz mengingatkan bahwa keterlibatan militer di luar mandat pertahanan berpotensi menggerus semangat Reformasi 1998 yang secara tegas memisahkan fungsi TNI dan Polri.
"Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mendorong kembalinya peran militer dalam ranah sipil secara berlebihan. Dalam konteks peradilan militer, problematika yang ada tidak dapat dilepaskan dari isu-isu fundamental seperti impunitas, hak atas pemulihan yang efektif bagi korban, hak atas peradilan yang adil (fair trial), kesetaraan di hadapan hukum, serta persoalan serius seperti penghilangan paksa," pungkas dia.
Para peserta diskusi sepakat bahwa reformasi peradilan militer merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan supremasi hukum, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia. Penegasan kembali batas kewenangan peradilan militer, serta penguatan peradilan umum dalam menangani tindak pidana umum oleh prajurit TNI, menjadi langkah penting dalam mendorong sistem hukum yang lebih adil dan demokratis. Diskusi ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pembaruan kebijakan yang sejalan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil atas militer.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar