JAKARTA, suarapembaharuan.com - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama personel Satuan Reskrim Polres Yahukimo, Papua, menetapkan satu tersangka kasus pembunuhan berencana yang melibatkan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) awal April 2025 lalu.
![]() |
| Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo (Ist). |
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan telah menetapkan tersangka MS (23). Ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Damai Cartenz dalam mengungkap jaringan KKB di Yahukimo.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/5/2026).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap MS, penyidik memperoleh sejumlah fakta yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam jaringan KKB. MS diketahui bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan terlibat dalam aktivitas kelompok di wilayah Yahukimo. Keterangan tersebut didalami dan dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
“Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya keterkaitan MS dengan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025 lalu,” ujaranya.
Penyidik menetapkan tersangka MS dengan primair Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.
“Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut maupun memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional, terukur dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Penyidik akan terus mendalami setiap keterangan dan alat bukti untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Proses ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu pelaku, tetapi mampu mengungkap jaringan secara menyeluruh,” ujar Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan secara konsisten, transparan dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta menegakkan supremasi hukum di Yahukimo dan wilayah Papua secara umum. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS

Posting Komentar