SDR: KPK Diduga Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai untuk Jatuhkan Presiden Prabowo

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menduga kuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kriminalisasi terhadap Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut Hari, KPK sebagai lembaga adhoc, ternyata telah membangun modus dengan mencampuradukkan persoalan politik dengan persoalan hukum. 


Ilustrasi

"Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai dalam dugaan kasus cukai hanya untuk menutupi dugaan kasus besar dan dugaan skandal besar," ujar Hari Purwanto kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).


Bahkan, kata Hari, KPK bersama kelompok masyarakat sipil melakukan kriminalisasi Dirjen Bea Cukai untuk menjatuhkan citra Presiden.


"Aktivis 98 juga sudah terakomodir dalam kekuasaan Prabowo saat ini, dan kenapa dendam lama dibuka kembali. Persatuan dibutuhkan saat negara sedang mencari tambahan lewat pemasukan bea cukai. Kalau mau kita tinjau tujuan Djaka Budhi memimpin Bea Cukai adalah keberhasilan organisasi tidak hanya diukur dari capaian angka, tetapi juga dari kontribusi dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan mendukung perekonomian nasional," jelas dia.


Padahal, kata Hari Purwanto, kinerja Dirjen Bea Cukai harus didukung untuk melawan mafia-mafia pelabuhan.


"Kinerja Djaka Budhi diduga dikriminalisasi oleh KPK dengan dugaan kasus untuk menjatuhkan citra Presiden Prabowo. Saatnya rakyat bersatu mendukung Dirjen Bea Cukai melawan mafia-mafia di pelabuhan, maka saatnya revolusi dimulai dari pelabuhan," pungkas Hari.


Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah memberikan respons atas penyebutan nama Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama dalam dakwaan Bos PT Blueray Cargo, John Field Cs yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan importasi barang dan jasa di Ditjen Bea Cukai. Herry mengingatkan publik perlu mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah atas penyebutan nama Dirjen Bea Cukai dalam dakwaan tersebut.


"Penyebutan nama seseorang dalam dakwaan jaksa tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pidana. Dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif," ujar Herry kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).


Herry menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, penyebutan nama dalam dakwaan belum dapat dianggap sebagai bukti adanya kebenaran materiil atau kesalahan seseorang. Menurut Herry, asas yang tetap harus digunakan dalam melihat perkara pidana adalah presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah. 


Karena itu, kata dia, publik perlu berhati-hati dalam menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan penyebutan nama dalam sebuah proses hukum.


“Kalaupun ada penyebutan hal tersebut, presumption yang masih digunakan adalah presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah," tandas Herry.


Dia juga menilai bahwa pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan, terlebih jika penyebutan tersebut berpotensi berkaitan dengan nama baik seseorang.


“Mereka tentu juga punya hak untuk mengonfirmasi suatu perbuatan yang mungkin dikaitkan dengan tindak pidana. Apalagi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang secara tidak langsung bisa berkaitan dengan nama baik seseorang," jelas Herry.


Herry menegaskan bahwa dalam hukum pidana, pembuktian harus diarahkan pada kebenaran materiil, bukan sekadar persepsi publik atau potongan informasi dari proses persidangan. Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat melihat perkara secara profesional dan proporsional.


“Kebenaran yang sejatinya harus dilihat dari proses penegakan hukum yang formal. Apa yang kita lihat dan dengar dari suatu proses yang menyebutkan nama seseorang dalam lingkaran tindak pidana tidak kemudian memastikan bahwa orang tersebut patut bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.


Herry juga menyebut bahwa momentum ini dapat menjadi edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih memahami perbedaan antara penyebutan nama dalam dakwaan, pembuktian hukum, dan penetapan tanggung jawab pidana.


"Kita berharap publik tidak terburu-buru membangun opini yang mengarah pada penghakiman sosial sebelum proses hukum berjalan secara utuh," pungkas Herry.


Diketahui, nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam surat surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field.


Djaka disebut dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.


“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi surat dakwaan jaksa KPK.


Masih dalam dakwaan itu, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama Dedy dan Andri disebut memberikan uang total Rp 61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC. Kemudian ada juga fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 yang diberikan kepada sejumlah pejabat.


Rizal selaku selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC disebut menerima Rp 2 miliar hampir di setiap penyerahan uang. Kemudian, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono menerima Rp 1 miliar.


Sementara Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta pemberian lain. Rinciannya, berupa fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp 65 juta. 


Lalu, ada juga penerimaan yang dilakukan Enov Puji Wijanarko disebut menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

 

Atas perbuatannya, John Field bersama Dedy dan Andri didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


 Mereka juga dijerat dakwaan alternatif Pasal 606 ayat (1) UU KUHP juncto aturan penyesuaian pidana dan penyertaan pidana korporasi.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama