Bangun Paulus Tudungta Minta Polri Buka Kembali Kasus Dugaan Pencurian, Kuasa Hukum Soroti Penghentian Penyelidikan

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kembali penyelidikan atas laporan dugaan pencurian yang sebelumnya dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. 


Ilustrasi

Mereka menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum seluruh pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara diperiksa.


Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe, SH., MH., menyatakan keberatan atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) terhadap laporan polisi yang diajukan kliennya.


Menurut Iskandar, penghentian penyelidikan dinilai terlalu dini karena pihak yang diduga terlibat, berinisial VL, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.


Kasus tersebut bermula ketika Bangun Paulus Tudungta menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Bank BCA miliknya pada 17 Februari 2026. Berdasarkan mutasi rekening yang diperoleh dari pihak bank, terjadi sejumlah transfer dan penarikan tunai dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB dengan nilai total kerugian mencapai Rp19.250.000.


Selanjutnya, Bangun Paulus Tudungta menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi berlangsung dan mendatangi minimarket yang menjadi lokasi transaksi. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, rekaman CCTV di lokasi tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga merupakan VL sedang melakukan transaksi pada waktu yang bertepatan dengan aktivitas yang tercatat dalam mutasi rekening korban.


Meski demikian, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.


Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar penghentian tersebut. Mereka menyebut penyidik belum memeriksa VL, belum meminta keterangan dari pihak Bank BCA maupun pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV.


"Dugaan pencurian belum diusut secara menyeluruh karena penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor," kata Iskandar Halim Munthe dalam keterangannya.


Menurut tim kuasa hukum, seluruh alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sebelum diambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.


Atas dasar itu, Bangun Paulus Tudungta telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, sejumlah instansi pengawas internal Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta 14 instansi lainnya.


Melalui pengaduan tersebut, mereka meminta agar penyelidikan dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat beserta para saksi yang relevan, serta dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara.


Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi pelapor sekaligus memastikan dugaan tindak pidana dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat maupun pihak berinisial VL terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama