F-PDI Perjuangan Sampaikan 5 Catatan RUU Polri: Termasuk Supremasi Sipil dan Hukum

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) nyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II. Keputusan ini diambil dengan  sejumlah catatan dan pandangan krusial guna memastikan Polri tetap menjadi alat negara yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.


Ist

Pandangan akhir mini fraksi tersebut  ditandatangani Ketua Kelompok Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Drs. H. SAFARUDDIN, M.I.Kom,  disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H, dalam persidangan Hari Selasa, 09/06/2026 di Jakarta.


F-PDIP menegaskan bahwa perubahan regulasi ini sama sekali tidak boleh menghilangkan roh reformasi Polri serta basis historis-yuridisnya sebagai alat negara yang profesional dan mandiri sebagaimana amanat TAP MPR No. VII/MPR/2000.


"Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Polri harus berorientasi pada prinsip negara hukum, supremasi sipil, netralitas, penguatan akuntabilitas publik, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia," ujar Wayan Sudirta.


Dalam pandangan akhir tersebut, Fraksi PDI Perjuangan merinci 5 (lima) poin catatan untuk menjadi perhatian bersama guna penyempurnaan substansi RUU Polri:


Pertama, Dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, anggota Polri wajib senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, terutama wong cilik yang selama ini paling rentan terhadap ketidakadilan. Polri adalah alat negara yang bekerja untuk menegakkan hukum dan melayani masyarakat, bukan alat kekuasaan yang melayani kepentingan penguasa, kelompok, atau golongan tertentu.


Kedua Terhadap tugas Polri yang beririsan dengan lembaga lain, pelaksanaannya harus berdasarkan prinsip koordinasi, penghormatan terhadap kewenangan sektoral, hukum acara pidana, dan mekanisme pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketiga, Perubahan batas usia dan perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian harus memperhatikan penataan jenjang karier, meritokrasi, regenerasi, dan kaderisasi agar tidak menghambat kesempatan promosi bagi personel yang berprestasi. 


Untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari konflik kepentingan, ketentuan perpanjangan usia pensiun yang berdampak pada jabatan pimpinan tertinggi Polri seharusnya berlaku bagi pejabat yang akan menjabat berikutnya, bukan bagi pejabat yang sedang menjabat saat kebijakan tersebut ditetapkan, setelah penataan jenjang karier dan strategi regenerasi di kepolisian dilaksanakan.


Keempat, Penempatan anggota Polri aktif pada jabatan diluar organisasi Polri harus dibatasi secara ketat dan hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan yang relevan dengan tugas dan fungsi utama kepolisian. Kebijakan tersebut perlu diarahkan untuk menjaga profesionalisme Polri agar tetap fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 


Pembatasan penugasan di luar institusi kepolisian penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, menjaga independensi dan akuntabilitas institusi, serta menjamin sistem merit dan regenerasi karier di lingkungan Polri berjalan secara sehat dan berkelanjutan. 


Kelima Kesepakatan untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), harus dipastikan tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan diwujudkan melalui penguatan yang nyata dan terukur dalam implementasi aturan dan kelembagaan. Aspek tersebut menjadi penting, karena sebagai instrumen penting untuk menjamin profesionalitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian negara Republik Indonesia.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama