BEKASI, suarapembaharuan.com – Pemkab Bekasi merespons hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah.
![]() |
| Kompleks Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat. (Ist). |
Tahun ini, BPK memberikan penilaian LKPD Kabupaten Bekasi dengan opini Tidak Memberikan Pendapat (“disclaimer”). Opini BPK ini merupakan dampak dari proses hukum kasus ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang, dan persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Pemkab Bekasi berkomitmen melakukan perbaikan sistem tata kelola keuangan agar dapat diketahui publik dan demi menjaga keterbukaan informasi,” kata Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, Pemkab Bekasi bersama perangkat daerah akan memprioritaskan reformasi birokrasi, memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan serta mengembalikan kepercayaan publik. Selain itu, memastikan program pembangunan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan tanpa hambatan.
Dia menambahkan, sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan langkah mitigasi secara cepat, Pemkab Bekasi menyusun langkah-langkah strategis antara lain:
Pertama, kooperatif terhadap hukum. Pemkab Bekasi mendukung penuh penuntasan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung serta menjamin transparansi informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Kedua, evaluasi pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh terhadap seluruh paket proyek APBD dan APBD Perubahan untuk memutus mata rantai praktik transaksional atau sistem ijon proyek.
Ketiga, berkoordinasi dan pendampingan secara intensif dengan BPK Perwakilan Jawa Barat untuk menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola keuangan serta memulihkan validitas pencatatan aset daerah. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS

Posting Komentar