Soal Vonis TNI Pembunuh Anak MHS, Hakim Pengadilan Tinggi Militer Diadukan ke Bawas MA hingga Ombudsman

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Lenny Damanik, ibunda MHS, anak yang dibunuh Anggota TNI Sertu Riza Pahlevi dan LBH Medan mengadukan majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial, Ombudsman dan KPAI atas kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim. Lenny Damanik dan LBH Medan menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer dinilai tidak berpihak kepada korban karena memperkuat putusan pengadilan pertama, yakni vonis 10 bulan untuk Sertu Riza Pahlevi.



"Atas sejumlah kejanggalan dalam proses putusan Riza Pahlevi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil (LBH Medan, KontraS, Imparsial dan YLBHI) bersama Ibunda MHS, Bu Lenny Damanik membuat pengaduan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).


Irvan mengatakan pengaduan tersebut ditujukan untuk mendorong pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, termasuk kinerja majelis hakim pada tingkat pertama dan banding, serta dugaan maladministrasi yang telah merugikan korban dan keluarganya. Dia menegaskan langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kematian MHS dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.


Irvan menilai proses pemeriksaan dan pengadilan yang dialami oleh Lenny Damanik sangat bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang ICCPR, Pasal 4 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Pasal 5 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Norma tersebut menyatakan bahwa korban berhak untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan perkara dan putusan, serta mengingat proses hukum yang sangat lama dalam memeriksa perkara yang korbannya anak, majelis hakim termasuk sederetan lembaga yang terlibat dalam perkara ini tidak menunjukkan penegakan terhadap Asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. 



"Untuk itu, kami mendesak kepada Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim selama proses pemeriksaan perkara serta kepada Ombudsman RI untuk memeriksa dugaan maladministratif yang terjadi selama proses pemeriksaan perkara di tingkat banding perkara ini," tegas Irvan.


Setelah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 pada oktober 2025 lalu, kata Irvan, kini pada tingkat banding, majelis hakim bukannya berpihak kepada korban tetapi justru menguatkan putusan pertama dalam artian tetap memutus sertu Riza Pahlivi 10 Bulan Penjara. 


"Tidak hanya itu, parahnya Pengadilan Tinggi Militer Medan dan Oditurat Militer Medan diduga kongkalikong menyembunyikan/tidak memberitahukan putusan banding a quo pasca diputus majelis hakim kepada ibu korban Lenny Damanik dan kuasanya LBH Medan," tutur Irvan.


Irvan mengungkapkan putusan Banding Nomor: 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 ternyata sudah diputus sejak 22 Januari 2026. Hanya saja, kata dia, ibu korban maupun kuasanya tidak diberitahukan secara langsung/melalui pemberitahuan salinan putusan. 



"Putusan tersebut baru diketahui Lenny pada sekitar april 2026 melalui Oditurat Militer I Medan dengan sebelumnya LBH Medan yang telah berulang kali menanyakan apakah putusan banding telah diputus atau dalam artian bukan karena kewajiban dan kesadarannya memberitahukan kepada Lenny sebagaimana amanat Pasal 144 huruf f & g KUHAP terkait hak korban dalam mendapatkan informasi perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan," terang Irvan.


Irvan menegaskan, secara hukum, tindakan Peradilan Tinggi Militer berdampak pada hilangnya hak hukum Lenny untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung  Serta melanggar hak asasi Lenny dalam mendapatkan keadilan.


"Sistem peradilan militer dalam perkara ini menunjukkan berbagai persoalan serius yang menimbulkan pertanyaan mengenai independensi, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum," turun dia.


Irvan menegaskan penilaian tersebut bukanlah asumsi semata, melainkan didasarkan pada rangkaian fakta yang terlihat sejak tahap penyidikan oleh Denpom l/5 Medan yang tidak transparan dan berlarut-larut, penuntutan oleh Oditurat Militer yang tuntutannya sangat ringan yaitu 1 tahun Penjara padahal ancaman hukumnya terkait pembunuhan anak 15 Tahun penjara.


"Serta keputusan Ankum (Kodam I/Bukit Barisan), hingga pemeriksaan perkara di Pengadilan Militer yang diskriminatif (Penggeledahan Barang-barang Lenny, Kuasa hukum dan pengunjung sidang. Serta pelarangan mengambil foto dan video sidang) dan lain-lain," kata dia.


Bahkan, lanjut Irvan, persoalan mendasar adalah lambannya proses penanganan perkara. Identitas pelaku baru diketahui sekitar delapan bulan setelah korban meninggal dunia, sementara perkara baru disidangkan sekitar tujuh bulan kemudian. 


"Lebih jauh, selama proses hukum berlangsung, terdakwa tidak dilakukan penahanan dengan alasan masih dibutuhkan oleh satuannya. Alasan tersebut sulit diterima oleh Lenny Damanik, mengingat terdakwa didakwa atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa anaknya," tegas Irvan.


"Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen institusi militer dalam menempatkan kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi korban di atas kepentingan internal kesatuan," pungkas Irvan menambahkan.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama