Kasus Inalum: Ahli Mengaku Gunakan Dokumen dari Penyidik

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) dengan perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., MH., sebagai Ahli Hukum Keuangan Negara dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7/2026).


Repro Google

Ahli menjelaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara disusun menggunakan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagai dasar metodologi 


Namun, ketika dikonfrontir oleh Tim Penasihat Hukum Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, terdakwa dalam perkara ini, Ahli mengaku bahwa analisis yang dilakukannya tidak didasarkan pada pemeriksaan langsung terhadap objek perkara, melainkan berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh penyidik.


Dirinya mengaku tidak pernah meminta dokumen secara langsung kepada PT Inalum maupun PT PASU. Juga tidak melakukan wawancara langsung dengan direksi maupun karyawan PT Inalum ataupun pihak PT PASU, serta tidak melakukan observasi lapangan terhadap proses bisnis yang menjadi objek pemeriksaan.


"Dokumen yang kami gunakan berasal dari penyidik. Kami tidak meminta langsung kepada perusahaan, melainkan hanya menggunakan dokumen yang diberikan penyidik," jelas Ahli.


Kuasa Hukum Oggy Kosasih mengkritisi pengakian Ahli yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan sejumlah prosedur pemeriksaan secara langsung, seperti memperoleh dokumen dari sumber pertama, melakukan konfirmasi kepada para pihak yang terkait, ataupun melakukan observasi terhadap aktivitas bisnis yang menjadi objek audit.


Dengan kata lain, keseluruhan analisis kerugian disusun hanya berdasarkan data yang telah tersedia dalam berkas penyidikan. Ahli juga menegaskan bahwa ruang lingkup tugasnya hanya terbatas pada penghitungan kerugian keuangan negara.


"Kami tidak menilai siapa yang bersalah dan tidak menguraikan peran masing-masing terdakwa," ungkapnya.


Selain itu, Ahli juga mengakui bahwa dirinya tidak melakukan analisis terhadap laporan keuangan PT Inalum, tidak membaca laporan polisi, serta tidak melakukan penilaian terhadap proses pengambilan keputusan korporasi yang menjadi pokok perkara. Analisis yang dilakukan semata-mata diarahkan pada aspek material kerugian berdasarkan dokumen yang diterima.


Ahli juga tidak pernah menyatakan bahwa kerugian keuangan negara timbul akibat perubahan metode pembayaran dari Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Documents Against Acceptance (D/A), sebagaimana menjadi salah satu pokok dakwaan JPU. Sebaliknya, ahli justru menerangkan bahwa hubungan hukum antara PT Inalum dan PT PASU sejak awal merupakan hubungan kontraktual atau hubungan keperdataan.


"Pada dasarnya hubungan antara PT Inalum dengan PT PASU adalah hubungan kontraktual," ungkap Ahli.


Menurut ahli, dasar penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan karena PT PASU telah menerima Aluminium Alloy yang dikirim oleh PT Inalum, namun tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang lama.


Ahli menjelaskan bahwa apabila keterlambatan pembayaran hanya terjadi dalam waktu beberapa bulan, kondisi tersebut masih dipandang sebagai kerugian perusahaan dan belum dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.


"Kalau hanya terlambat beberapa bulan, itu masih merupakan kerugian perusahaan," tukasnya.


Lebih jauh Ahli juga menerangkan bahwa PT PASU telah menikmati manfaat ekonomi dari aluminium alloy yang diterimanya, namun tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya kepada PT Inalum.


"Barang sudah diterima dan dimanfaatkan oleh PT PASU, tetapi kewajiban pembayarannya tidak dipenuhi," ujar ahli.


"Dari keterangan Ahli kita ketahui bahwa dasar utama penghitungan kerugian bukan terletak pada perubahan metode pembayaran, melainkan pada fakta bahwa piutang PT Inalum terhadap PT PASU tidak kunjung dibayarkan hingga bertahun-tahun," ujar Kuasa Hukum Oggy Kosasih, Glenn Dio Haeckal Anggoro.


Dia menambahkan, dari keterangan Ahli terlihat bahwa fokus analisisnya lebih diarahkan pada akibat yang timbul karena tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh PT PASU, dibandingkan melakukan analisis terhadap kebijakan perubahan metode pembayaran maupun proses pengambilan keputusan korporasi di PT Inalum. 


Seperti diketahui, dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum ke PT PASU melibatkan Oggy Achmad Kosasih dan tiga terdakwa lainnya. Mereka didakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp141 miliar akibat gagal bayar. (*)


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama