Kemenhub Soal Gugatan PT KSS: Hormati Proses Hukum, Serahkan Sepenuhnya pada Putusan Hakim PTUN

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan sikap menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini terkait gugatan yang dilayangkan PT KSS mengenai sengketa prosedur surat dinas dan dokumen Survey, Investigation, and Design (SID) proyek pelabuhan.


Ilustrasi

Sebelum memperoleh keterangan resmi, wartawan terlebih dahulu mengonfirmasi Direktur Kepelabuhanan Muh Anto Julianto. Namun, yang bersangkutan mengarahkan agar konfirmasi disampaikan kepada Kasubdit Kepengusahaan Kepelabuhanan Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Komang Wisnu.


Kasubdit Kepengusahaan Kepelabuhanan Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Komang Wisnu, menyatakan pihak regulator telah menyampaikan seluruh argumen, bukti, serta penjelasan secara gamblang di hadapan majelis hakim selama persidangan berlangsung.


"Ini pertanyaan sudah kami jawab juga di persidangan. Dan sepenuhnya kami serahkan kepada hakim untuk mempertimbangkan jawaban-jawaban dari kami," ujar Komang Wisnu, Selasa (7/7/2026).


Gugatan ini mencuat setelah pihak penggugat, PT KSS, mempersoalkan aspek administratif dan teknis dari surat-surat yang dikeluarkan oleh Kemenhub.


Pada persidangan pertama, sengketa berfokus pada keabsahan prosedur penerbitan surat dinas Kemenhub serta penyusunan dokumen SID yang dinilai dilakukan secara sepihak atau tidak sesuai mekanisme oleh pihak penggugat.


Sementara itu, pada persidangan kedua, fokus pembahasan berkembang pada fakta mengenai supervisi yang dilakukan oleh Kemenhub. Pihak PT KSS mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan fungsi supervisi regulator dijalankan dalam proses penyusunan dokumen SID, yang mereka nilai menjadi akar persoalan dalam sengketa proyek pelabuhan tersebut.


Menanggapi dinamika persidangan tersebut, Komang menegaskan bahwa posisi Kemenhub saat ini adalah menunggu hasil akhir yang objektif dari majelis hakim. Pihaknya memilih tidak berpolemik di ruang publik dan mempercayakan seluruh proses pembuktian di ruang sidang.


"Kami mengikuti keputusan PTUN nantinya," tambah Komang singkat.


Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.


"Sebaiknya sih nunggu sidang selesai ya," tutupnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp.


Sidang gugatan di PTUN masih akan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Juli 2026. Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan tahapan persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir terkait keabsahan prosedur dalam proyek kepelabuhanan yang menjadi objek sengketa.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama