JAKARTA, suarapembaharuan.com — Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Penyidik Independen. Langkah ini dinilai mendesak guna mengusut tuntas dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
KOSMAK mengungkapkan, nilai dugaan kejahatan yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026 tersebut mencapai USD 2 miliar atau sekitar Rp35,6 triliun. Dengan angka yang fantastis ini, kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak cukup ditangani lewat mekanisme internal penegakan hukum biasa.
Desak Jaksa Agung Mundur
Menurut KOSMAK, skala kejahatan sebesar itu mustahil dilakukan seorang diri. Organisasi antikorupsi ini menduga kuat adanya keterlibatan pimpinan tertinggi di Korps Adhyaksa.
"KOSMAK menduga kuat praktik tersebut melibatkan pihak lain, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dugaan pemerasan dan penyuapan itu terjadi selama periode 2022-2026, ketika Febrie menjabat Jampidsus, sehingga sulit dibayangkan berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Sugeng usai rapat persiapan peluncuran buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Atas dasar itu, KOSMAK juga menuntut Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengundurkan diri. Mereka menilai pimpinan Kejaksaan Agung sudah kehilangan legitimasi moral menyusul penetapan mantan anak buahnya sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi.
Deretan Modus Operandi dan Aliran Dana Jumbo
Dalam investigasi yang dirangkum melalui buku terbaru mereka, KOSMAK membeberkan sejumlah modus operandi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah, di antaranya:
- Kasus Jiwasraya: Febrie diduga menekan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengubah arah audit kerugian negara guna melindungi keterlibatan Bakrie Group.
- Kasus CPO Wilmar Group: Febrie diduga mengintimidasi Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, Cheah Chee Wai, agar menitipkan uang tunai senilai Rp11,8 triliun yang dipajang di Gedung Kejaksaan Agung. Selain itu, KOSMAK menduga ada aliran dana pemerasan sedikitnya Rp3 miliar dari pihak Wilmar untuk mengamankan obstruction of justice.
- Penyimpangan Satgas PKH: Selaku Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie diduga melakukan penyimpangan eksekusi denda administrasi tambang ilegal, termasuk pada PT Putra Kendari Sejahtera, PT Masempo Dalle, PT Tristaco Mineral Makmur, CV Unaaha Bakti, hingga penurunan denda PT Bosowa Mining dari Rp600 miliar menjadi Rp100 miliar.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara CPO disinyalir sengaja dilokalisir.
"Uang itu diberikan dengan imbalan mendapatkan bantuan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) senilai Rp60 miliar, dengan mens rea agar Cheah Chee Wai dkk tidak ditetapkan sebagai tersangka," kata Petrus.
Dugaan "Penyanderaan" Ketua MA dan Raibnya Barang Bukti
KOSMAK juga menyoroti dugaan "penyanderaan" terhadap penegakan hukum kasus suap senilai Rp70 miliar yang melibatkan Purwanti Lee untuk memenangkan Sugar Group Companies melawan Marubeni Corporation. Meski Zarof Ricar telah kooperatif membongkar aliran dana kepada hakim agung termasuk Ketua Mahkamah Agung Sunarto kasus tersebut dinilai mandek dan janggal di tangan penyidik.
Komisioner KOSMAK, Cartic Carrel Ticualu, turut mempertanyakan hilangnya sejumlah barang bukti dalam persidangan Zarof Ricar, mulai dari selisih penyitaan uang tunai hingga lenyapnya barang bukti digital.
"Pernyataannya terang benderang. Namun respons Kejaksaan Agung justru ganjil. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf tak kunjung diperiksa. Febrie Adriansyah berdalih kalau tersangka menyebut A, penyidik tidak harus langsung memeriksa A," ujar Carrel.
"Ronny yang menandatangani Berita Acara Penyitaan, namun jumlah uang tunai yang disita dan diumumkan Gedung Bundar hanya Rp915 miliar. Perbedaan jumlah uang tunai yang disita sebesar Rp285 miliar itu tentu menimbulkan tanda tanya besar: menguap ke mana?" imbuhnya menyoroti temuan emas dan uang tunai hasil penggeledahan.
Melihat berbagai kejanggalan tersebut, KOSMAK mendesak KPK segera mengambil alih penanganan perkara rasuah lain yang melibatkan Febrie Adriansyah agar proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Kategori : News
Editor : AHS


Posting Komentar