TANGERANG, suarapembaharuan.com – Kuasa hukum dokter sekaligus pengusaha skincare Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, menyoroti keterangan saksi pelapor dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat kliennya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/7/2026).
Dr. Faizal menilai saksi sebagai pelapor seharusnya mengetahui secara rinci berbagai hal terkait laporan yang dibuatnya. Namun, dalam persidangan, saksi beberapa kali mengaku lupa dan tidak mengetahui detail peristiwa yang dilaporkan.
"Kami sangat menyayangkan, karena atas laporan saudara saksi ini klien kami sudah berada di dalam sel cukup lama. Tapi saudara saksi bilang lupa, tidak tahu, lupa, tidak tahu," ujar Dr. Faizal Hafied dalam persidangan.
Selain itu, Dr. Faizal mempertanyakan surat kuasa yang menjadi dasar pelaporan. Dalam persidangan, saksi menyebut surat kuasa tersebut diberikan pada 14 November, sebelum pihak yang disebutnya berada di luar negeri.
"Kalau sudah di bawah sumpah di persidangan, kami mengharapkan kejujuran dan kebenaran. Karena apabila tidak jujur, tidak benar, maka ada sanksi pidana," katanya.
Dr. Faizal kemudian meminta saksi menjelaskan secara rinci waktu pemberian surat kuasa tersebut. Atas keterangan saksi, pihak Richard Lee menyatakan akan menelusuri kembali kebenaran mengenai keberadaan pihak terkait saat surat kuasa diberikan.
"Mohoh izin, nanti kami mau memanggil beliau lagi dengan membawa bukti-bukti bahwa ada di luar negeri atau tidak. Kami akan mencari kebenaran dari surat kuasa yang tadi disampaikan," ujarnya.
Selain surat kuasa, Dr. Faizal juga menyoroti keterangan saksi mengenai proses pembelian dan unboxing produk yang menjadi bagian dari perkara.
Saksi disebut tidak dapat memastikan kapan proses unboxing dilakukan. Padahal, menurut Dr. Faizal, waktu dan tempat terjadinya peristiwa tersebut penting untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Kalau saudara saksi tidak tahu di mana, bagaimana menentukan titik pidananya? Karena kalau melapor tidak tahu di mana peristiwa itu dilakukan, bagaimana menentukan peristiwa pidananya?" kata Dr. Faizal.
Dr. Faizal menyebut produk tersebut diterima pada 12 Oktober 2024. Namun, saksi disebut tidak dapat memastikan kapan proses unboxing dilakukan.
"Yang penting bagi kami adalah kapan unboxing itu dilakukan, karena itu penting untuk menentukan kapan terjadinya peristiwa pidana," ujarnya.
Dr. Faizal menegaskan pihaknya akan menggali lebih dalam keterangan saksi pada persidangan berikutnya untuk menguji konsistensi keterangan serta mencari kebenaran materiil dalam perkara tersebut.
Sidang lanjutan perkara Richard Lee digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan empat saksi, yakni Haryadi Harding selaku pelapor yang menerima kuasa khusus dari Dokter Detektif atau Doktif alias Dokter Samira, Tiffany Damayanti selaku pembeli produk Richard Lee, Enung Hasanah yang merupakan pegawai Dokter Samira, serta Dokter Nanang Masrani.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar