JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pakar hukum Romli Atmasasmita memberikan analisis tajam atas kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang—dua kejahatan serius yang berpotensi membawa tuntutan hukuman berat di hadapan pengadilan.
![]() |
| Ilustrasi |
Romli Atmasasmita secara tegas menyatakan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak terbebas dari pengaruh kekuatan di luar sistem peradilan. Ia menilai adanya indikasi campur tangan politik dari pihak eksekutif yang berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kondisi ini, menurut Romli, merupakan salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara berdimensi tinggi seperti yang menjerat mantan pejabat senior Kejaksaan Agung tersebut.
“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum”, ujar Romli dalam analisisnya (20/7). Romli menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan merupakan syarat mutlak agar kasus ini tidak hanya menjadi tontonan hukum tanpa kepastian.
Peran Tim 9 dan Kepastian Penuntutan
Di tengah kekhawatiran atas tekanan politik, Romli Atmasasmita menyampaikan optimisme yang terukur. Ia menaruh harapan besar pada Tim 9. Tim ini terdiri dari sembilan jaksa pilihan yang semuanya merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komposisi ini dinilai strategis karena para anggotanya memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara korupsi yang kompleks, serta memahami betul standar pembuktian yang tinggi yang dibutuhkan untuk membawa kasus hingga ke meja penuntutan.
Romli menegaskan bahwa apabila Tim 9 dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi, terdapat harapan nyata bahwa perkara ini dapat diselesaikan hingga tahap penuntutan. Dan bukan sekadar penuntutan biasa — Romli secara khusus menekankan bahwa tuntutan yang diajukan seharusnya bukan tuntutan ringan, melainkan tuntutan berat yang setimpal dengan bobot dugaan tindak pidana yang melibatkan korupsi dan pencucian uang secara bersamaan.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar