MEDAN, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gegabah dalam rencana pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
![]() |
| Gandi Parapat. |
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Sebelum penahanan tersebut, KPK mengidentifikasi adanya pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, pada 2 Juni 2026 lalu.
Koordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat mengatakan, KPK terlalu berani untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Soalnya, Raja Juli Antoni meski terlihat sederhana dan bersahaja namun memiliki dukungan yang sangat kuat sehingga ditempatkan menduduki jabatan strategis sebagai Menteri Kehutanan.
"Bukan rahasia umum lagi jika Raja Juli Antoni ini memiliki kedekatan dengan mantan Presiden Joko Widodo. Bahkan patut diduga bahwa Jokowi mempunyai peranan penting untuk menempatkan Raja Juli Antoni dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka. Jika Prabowo saja belum memiliki kemauan yang kuat untuk mencopot jabatan Raja Juli maka sulit untuk diterima akal sehat jika KPK berani memeriksa Raja Juli Antoni," katanya.
Gandi mengkhawatirkan, rencana KPK untuk memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, bisa mempengaruhi kasus hukum yang sedang berjalan tersebut. Soalnya, Raja Juli Antoni dikenal bukan manusia biasa sebab bisa masuk ke dalam lingkaran Jokowi saat berkuasa. Raja Juli Antoni pun dipilih menjadi menteri karena kinerjanya dianggap layak untuk diberikan mandat di dalam negara.
"Bukan tanpa perhitungan kenapa penguasa republik ini untuk mencopot Raja Juli Antoni. Kinerjanya justru dinilai sangat positif dalam mengelola masalah kehutanan dan perkebunan. Bagi pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Raka Buming Raka, kinerja Raja Juli Antoni dinilai sangat baik, sehingga belum pantas untuk dievaluasi. Lihat saja kasus pencabutan 28 perusahaan pengelola hutan pasca banjir tahun lalu, yang dinilai sangat kontroversi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Gandi menyarankan lembaga anturasuah tersebut supaya ekstra hati - hati dalam menangani kasus yang menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles tersebut. Apalagi jika lembaga antikorupsi itu berani untuk memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
"KPK memang memiliki kewenangan untuk memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Tidak ada pelanggaran jika pemanggilan dan pemeriksaan itu dilakukan. Hanya saja perlu dipertegas lagi, bahwa orang yang sangat menyayangi Raja Juli Antoni tentunya tidak akan tinggal diam. Apalagi, Raja Juli mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam membesarkan partai tempatnya bernaung," sebutnya.
Kategori : News
Editor : ARS

Posting Komentar