Skandal RDN Rp2,58 Miliar: BCA Digugat ke Pengadilan Usai Dana Nasabah Sekuritas Raib Misterius

JAKARTA, suarapembaharuan.com - PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini ditempuh menyusul dugaan pembobolan dana Rekening Dana Nasabah (RDN) senilai total Rp2,58 miliar yang terjadi pada 21 November 2025 lalu.  



Kasus ini bermula dari pemindahan dana tanpa otorisasi yang melibatkan 10 RDN, 2 rekening perusahaan, dan 1 rekening pribadi. Ironisnya, dana tersebut dialihkan ke rekening pihak ketiga di luar daftar resmi (whitelist) dan lolos tanpa melalui tahapan Maker (pembuatan perintah transaksi) di sistem KlikBCA Bisnis milik perusahaan.  


Pembobolan ini terjadi hanya berselang dua bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bersama SRO pada 12 September 2025 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan bank administrator RDN memperketat verifikasi whitelist, otentikasi bertingkat, serta Fraud Detection System (FDS).  


Akibat pengabaian standar keamanan tersebut, PAS harus menanggung dampak fatal berupa anjloknya Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang membuat perusahaan kehilangan status Anggota Bursa (AB) dan terpaksa beroperasi sebagai non-AB.  


Soroti Celah Keamanan Sistem Bank


Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Ismangun & Co., Andre Ismangun, S.H., mengungkapkan bahwa transaksi janggal tersebut memiliki pola tidak lazim karena terjadi secara bersamaan tanpa melalui proses validasi baku.  


"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi yang tidak wajar (fraud detection) sebelum transaksi diproses," jelas Andre pada Selasa (28/7/2026).

  

"Namun, transaksi tetap diproses oleh pihak BCA meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist, serta tanpa dilakukan validasi yang memadai, sehingga hal tersebut menjadi salah satu dasar utama dugaan perbuatan melawan hukum yang dimohonkan untuk diuji di persidangan," tambahnya.

  

Melalui persidangan ini, pihak penggugat mendesak pengadilan untuk menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN di BCA telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Pertaruhan Kepercayaan Pasar Modal.


Lebih lanjut, Andre menegaskan bahwa RDN merupakan benteng utama dalam melindungi aset para investor. Kerusakan pada sistem ini dinilai dapat mengguncang fondasi kepercayaan publik terhadap industri pasar modal nasional.  


"RDN adalah benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi tidak lazim ke luar whitelist dapat lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan. Kami berharap BCA bertanggung jawab dan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Andre.

  

Pihak sekuritas menilai sangat tidak adil apabila kendala sistemik yang terjadi pada institusi perbankan mitra RDN justru menghantam operasional dan reputasi pihak sekuritas beserta nasabahnya secara sepihak. Kendati demikian, para penggugat menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama