JAKARTA, suarapembaharuan.com – Di tengah kepungan kasus hukum yang dinilai penuh kejanggalan, notaris asal Kota Ternate, Lily Masita Tomasoa, melayangkan "surat cinta" penuh harapan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut ditulis di atas pesawat dalam penerbangannya menuju Jakarta pada 7 Juli 2026, sebagai bentuk ikhtiar terakhir mencari keadilan.
Lily resmi berstatus sebagai tersangka setelah menerbitkan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi (PT ARA) pada 9 April 2025. Namun, hanya berselang dua hari, ia dilaporkan oleh Christian Jaya ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
”Saya hanya memohon Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan Bapak Kadiv Propam berkenan meluangkan sedikit waktu untuk membaca dan memahami apa yang saya alami,” ujar Lily dalam surat permohonannya.
Kejanggalan Penyelidikan dan Dugaan Kriminalisasi
Kasus ini dinilai sarat cacat prosedur sejak awal. Pasalnya, saat laporan dibuat, salinan akta yang menjadi objek perkara bahkan belum pernah diserahkan kepada pemohon. Pelapor juga hanya menyerahkan fotokopi company profile tanpa melampirkan bukti fisik akta maupun laporan keuangan perusahaan yang sah sebagai dasar tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kendati demikian, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri langsung menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan hanya dalam waktu sepuluh hari kerja tanpa proses penyelidikan yang memadai.
“Kesaktian Christian Jaya di Bareskrim Polri sungguh sangat luar biasa,” keluh Lily.
Posisi Lily semakin diperkuat oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Maluku Utara yang menyatakan bahwa seluruh proses pembuatan akta telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kendati MKN tidak memberikan persetujuan pemeriksaan, penyidik tetap menerobos dan melakukan penggeledahan hingga menetapkan Lily sebagai tersangka.
Menariknya, pada 30 Maret 2026, penyidik mencopot sangkaan pasal TPPU dan menyisakan dugaan pemalsuan semata.
”Dengan ditanggalkannya pasal TPPU dalam Surat Panggilan Tersangka ke-2 telah mengkonfirmasi bahwa sejak awal LP 173 sejatinya mengandung dugaan pidana persangkaan palsu,” jelas Lily.
Langkah Hukum Balik Lewat SPKR Bareskrim
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, pihak Lily membongkar dugaan rekayasa administrasi penyidikan di hadapan Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri. Berdasarkan urutan waktu, dalil penyidik yang mengaku telah memeriksa saksi-saksi sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan dinilai tidak sesuai dengan fakta objektif.
Buntut dari polemik ini, kuasa hukum Lily, Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H., menegaskan bahwa, “Christian Jaya bersama-sama penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dapat dipandang telah melakukan dugaan tindak pidana membuat pengaduan palsu.”
Merasa harga dirinya diinjak-injak, perempuan asal Maluku ini melangkah tegas dengan melaporkan balik Christian Jaya ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/304/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 8 Juli 2026. Selain itu, aduan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang penyidik juga telah dilayangkan ke Divisi Propam Polri.
”Pengaduan ini bukan menjadi ranah Biro Wassidik Bareskrim Polri, karena terjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1) Paragraf 2 Etika Kelembagaan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022,” pungkas Lily.
Kategori : News
Editor : AHS



Posting Komentar