JAKARTA, suarapembaharuan.com — Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa, buka suara mengenai namanya yang masuk dalam bursa calon Ketua Umum PBNU menjelang Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama.
"Kalau itu permintaan dari pengurus cabang dan wilayah, saya tidak bisa menolak," kata KH Zulfa dalam konferensi pers seusai acara peluncuran dan bedah kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa di Aula Sakinah Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam (10/7).
KH Zulfa menegaskan, proses pemilihan Ketua
Umum PBNU harus ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar menjaga marwah,
persatuan, dan masa depan jam’iyah. Kepemimpinan NU, menurutnya, bukan hanya
berkaitan dengan jabatan struktural, tetapi juga mengandung tanggung jawab
besar untuk menjaga tradisi keilmuan, merawat umat, dan menghadirkan NU sebagai
kompas moral bangsa.
Pada kesempatan yang sama,
Kyai Abdullah Syamsul Arifin,
Ketua Lembaga Dakwah PBNU menegaskan, bahwa makin
banyak aspirasi dari pengurus wilayah dan pengurus cabang NU
yang meminta KH Zulfa untuk maju dalam kandidasi di muktamar. "Beliau jadi ikon perubahan dalam NU,"
kata Kyai Abdullah.
Peluncuran kitab tersebut menjadi penegasan
bahwa tradisi keulamaan Nahdlatul Ulama tidak boleh berhenti pada pengajian,
ceramah, dan transmisi pengetahuan secara lisan. Ulama dan generasi muda
pesantren juga perlu kembali menghidupkan tradisi menulis dan menghasilkan
karya yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Alhamdulillah, saya dapat menyelesaikan
sebuah karya yang saya beri nama Ithafu Ummati Al Muqtafa. Jika diterjemahkan
secara bebas, ini adalah hadiah bagi umat Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Isinya
empat kitab; tiga di bidang fikih dan ushul fikih, serta satu kitab mengenai
biografi dan sejarah Syekh Nawawi al-Bantani,” ujar KH Zulfa.
Empat kitab tersebut mempertemukan kekayaan khazanah fikih klasik dengan persoalan yang dihadapi masyarakat modern, mulai dari transaksi digital, kebijakan publik, dinamika lembaga fatwa, hingga penyebaran pandangan keagamaan secara instan melalui media sosial.
Tentang Buku :
Metodologi Bahtsul Masail Menghadapi
Perubahan Zaman
Kitab pertama, Dawabit Bahts al-Masail wa
al-Ifta inda Nahdat al-Ulama, membahas prinsip dan metodologi Bahtsul Masail
serta pemberian fatwa di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Kitab ini menjelaskan bahwa pengambilan
keputusan hukum tidak cukup dilakukan dengan mengutip teks keagamaan. Ulama
juga harus mempertimbangkan tujuan syariat atau maqashid syariah, realitas
sosial, adat, perubahan zaman, dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh sebuah
fatwa.
Relevansi metodologi tersebut terlihat
ketika kitab ini membahas perdagangan elektronik atau e-commerce. Persoalan
yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik itu
dianalisis menggunakan metode ilhaq al-masail bi nazairiha, yaitu menghubungkan
persoalan baru dengan kasus-kasus yang memiliki kesamaan karakter dalam
khazanah fikih.
Transaksi elektronik, misalnya, dapat
dianalisis dengan merujuk pada akad salam, jual beli barang yang belum
terlihat, ataupun akad perwakilan atau wakalah. Pendekatan tersebut
memperlihatkan bahwa fikih dapat menjawab perkembangan zaman tanpa kehilangan
pijakan metodologisnya.
Kitab kedua, Diqqat al-Qannas fi Ushul
al-Fiqh, menguraikan kaidah-kaidah ushul fikih secara sistematis, argumentatif,
dan aplikatif.
Pembahasannya meliputi petunjuk lafaz,
lafaz mutlak dan muqayyad, perintah dan larangan, umum dan khusus, syarat,
batas akhir hukum, hingga metode takhrij dan ilhaq.
Melalui kitab tersebut, KH Zulfa tidak
hanya menjelaskan ushul fikih sebagai bangunan teori, tetapi juga
memperlihatkan bagaimana kaidah-kaidah itu bekerja dalam proses penggalian dan
penetapan hukum.
Kitab ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi santri, mahasiswa, dosen, peneliti, dan pengkaji hukum Islam yang ingin memahami hubungan antara teks, metode, serta keputusan hukum secara lebih utuh.
Menjawab Fenomena Fatwa Instan
Kitab ketiga, Al-Fatwa wa Ma La Yanbaghi li
al-Mutafaqqih Jahluhu, memberikan perhatian khusus terhadap tantangan dunia
fatwa pada era kontemporer.
Kitab ini membahas hakikat fatwa, sumber
hukum, metodologi istinbath, kriteria seorang mufti, serta praktik pemberian
fatwa di lingkungan Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, dan Muhammadiyah.
Karya tersebut menjadi relevan di tengah maraknya fatwa instan di media sosial dan munculnya pandangan keagamaan dari pihak-pihak yang belum memiliki kecukupan ilmu maupun otoritas keagamaan.
KH Zulfa menekankan bahwa seorang mufti
tidak cukup hanya menguasai dalil. Seorang pemberi fatwa harus memahami tujuan
syariat, kondisi masyarakat, perkembangan zaman, latar belakang pihak yang
meminta fatwa, serta konsekuensi sosial, politik, budaya, dan ekonomi dari keputusan
yang dikeluarkan.
“Bagi orang yang literasinya banyak dan
bacaannya luas, dia akan menjadi orang yang moderat. Dia mampu menghargai
perbedaan pendapat, berlaku toleran, dan berlaku adil,” kata KH Zulfa.
Kitab keempat, Tuhfat al-Qasi wa al-Dani fi
Tarjamah al-Imam al-Nawawi al-Bantani, menghadirkan biografi ilmiah Syekh
Nawawi al-Bantani, ulama besar Nusantara yang karya dan pengaruhnya melintasi
Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Kitab ini tidak hanya mencatat perjalanan
hidup Syekh Nawawi, tetapi juga menempatkannya dalam konteks perkembangan
Makkah sebagai pusat keilmuan Islam, jaringan guru dan murid, kemunculan
industri percetakan kitab pada abad ke-19, serta kontribusi ulama Nusantara
terhadap peradaban Islam dunia.
Pemikiran Syekh Nawawi turut dikaitkan
dengan persoalan kontemporer. Salah satunya mengenai kewajiban manusia
mengambil langkah untuk melindungi diri dari bahaya, penyakit, dan wabah.
Pandangan tersebut pernah menjadi rujukan dalam pembahasan keagamaan mengenai
vaksinasi dan pencegahan penyebaran penyakit.
Sebelum diluncurkan di Jakarta, kitab
tersebut telah dibedah di Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Jombang, pada
19 Juni 2026. Forum itu dihadiri jajaran pengurus PCNU se-Jawa Timur, para
pengasuh pesantren, santri, dan pemerhati kajian keislaman.
Melalui peluncuran ini, KH Zulfa berharap
semakin banyak ulama dan generasi muda NU yang melanjutkan tradisi menulis yang
diwariskan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, KH Wahab Hasbullah, KH Bisri
Syansuri, KH MA Sahal Mahfudh, serta para ulama Nusantara lainnya.
“Ini merupakan ikhtiar saya bersama
generasi muda NU agar Nahdlatul Ulama tidak pernah terlepas dari tradisi
keilmuan. Semoga NU tidak pernah kehabisan kader yang terus belajar, membaca,
dan menulis,” ujar KH Zulfa.
--------------------
PROFIL KH ZULFA MUSTOFA
Tumbuh dalam Keluarga Ulama
KH Zulfa Mustofa lahir di Jakarta pada 7
Agustus 1977. Ia merupakan putra KH Muqarrabin dari Pekalongan dan Nyai Hj
Marhumah Latifah dari Kresek, Banten.
Dua akar keluarga tersebut membentuk
lingkungan pesantren, keilmuan, dan pengabdian yang kuat sejak masa kecilnya.
Ayahnya, KH Muqarrabin, merupakan santri
Pesantren Tebuireng yang belajar pada masa kepemimpinan putra Hadratussyekh KH
Hasyim Asy’ari, KH Abdul Kholik Hasyim atau Gus Kholik.
Dari sang ayah, KH Zulfa mulai mempelajari
dasar-dasar agama dan kitab-kitab kecil. Ia juga kerap diajak menghadiri
berbagai majelis ilmu di kawasan Jakarta Utara. Majelis-majelis tersebut
kemudian dilanjutkannya sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.
Ditempa Para Masyayikh Kajen
Perjalanan keilmuan KH Zulfa berlanjut di
lingkungan pesantren salaf Kajen, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah.
Di kawasan pesantren tersebut, ia berguru
kepada sejumlah ulama besar, termasuk KH MA Sahal Mahfudh dan KH Rifa’i Nasuha.
Bagi KH Zulfa, Kajen merupakan ruang
candradimuka yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga membentuk
adab, akhlak, kedisiplinan, serta spiritualitas seorang santri.
Lingkungan tersebut memperkuat perhatiannya
terhadap fikih, ushul fikih, Bahtsul Masail, kitab kuning, serta tanggung jawab
ulama dalam memberikan jawaban atas persoalan umat.
Menjembatani Pesantren dan Masyarakat
Modern
KH Zulfa tidak hanya aktif di lingkungan
pesantren dan forum keagamaan tradisional. Ia juga berdakwah di tengah
masyarakat perkotaan, lingkungan profesional, komunitas muslim, serta berbagai
forum nasional dan internasional.
Dengan penyampaian yang teduh dan
argumentasi yang berpijak pada khazanah pesantren, ia dikenal mampu menjelaskan
persoalan keagamaan secara kontekstual tanpa melepaskan disiplin keilmuan
klasik.
Kiprah keilmuannya membawanya berinteraksi
dengan ulama dan tokoh muslim di berbagai kawasan dunia, mulai dari Asia,
Afrika, Eropa, Australia, hingga Amerika.
Saat ini, KH Zulfa Mustofa mengemban amanah
sebagai Wakil Ketua Umum PBNU dan Ketua Komite Fatwa Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal. Dua posisi tersebut menempatkannya pada persimpangan
antara keilmuan, dakwah, kebijakan keagamaan, dan pelayanan terhadap
kepentingan umat.
NU sebagai Kompas Moral Bangsa
Dalam pandangan KH Zulfa, Nahdlatul Ulama tidak boleh dipahami hanya sebagai organisasi yang mengurus persoalan ritual keagamaan. NU juga memiliki tanggung jawab moral terhadap perjalanan bangsa, kehidupan sosial, dan kebijakan publik.
Ia menempatkan NU sebagai mitra kritis
pemerintah. Kebijakan yang membawa kemaslahatan perlu didukung dan dikawal,
sedangkan kebijakan yang menyimpang dari kepentingan masyarakat harus dikritisi
melalui cara yang santun, argumentatif, dan berlandaskan nilai keulamaan.
“Posisi NU di hadapan pemerintah adalah
sebagai mitra kritis. Bukan oposisi total dan bukan pula sekadar menjadi
stempel pemerintah. Kita ingin NU menjadi kompas moral bagi bangsa dan negara,”
tegas KH Zulfa.
Pandangan tersebut memperlihatkan caranya
menempatkan Islam, keindonesiaan, dan kemaslahatan masyarakat dalam satu
tarikan napas. Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, merawat persatuan,
dan memperjuangkan keadilan sosial dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab
keagamaan.
Menjelang Muktamar Ke-35 NU, nama KH Zulfa
Mustofa semakin banyak diperbincangkan dalam dinamika kepemimpinan Nahdlatul
Ulama. Latar belakang pesantren, karya-karya keilmuan, pengalaman organisasi,
serta gagasannya mengenai NU sebagai kompas moral bangsa membuatnya menjadi
salah satu figur yang diperhitungkan dalam menentukan arah masa depan PBNU.
Peluncuran Ithafu Ummati Al Muqtafa
memperlihatkan salah satu wajah utama KH Zulfa Mustofa: seorang kiai, penulis
kitab, penerus tradisi pesantren, penggerak dakwah, dan ulama yang berikhtiar
mempertemukan kedalaman khazanah klasik dengan kebutuhan umat pada zaman yang
terus berubah.
Kategori : News
Editor : AHS









Posting Komentar