Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
(Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dan Anggota Badan Pengkajian MPR RI)
Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka." – Soekarno
Delapan puluh satu tahun sudah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI berdiri sebagai monumen hidup dari kedaulatan rakyat Indonesia. Lahir dari rahim revolusi, MPR telah melalui pasang surut sejarah dari era Orde Lama yang penuh gejolak ideologi, Orde Baru yang sentralistis, hingga Reformasi yang mendobrak kemutlakan kekuasaan. Di usia ke-81 ini, kita tidak hanya merayakan bertahannya sebuah institusi, melainkan mengagungkan keberhasilan bangsa ini merawat konstitusinya di tengah hantaman krisis multidimensi.
Perjalanan 81 Tahun: Dari Lembaga Tertinggi Hingga Penjaga Keseimbangan
Sejarah MPR adalah sejarah jatuh bangunnya republik ini. Sebagai monumen hidup dari kedaulatan rakyat, MPR telah melewati kawah candradimuka di setiap etape zaman, memainkan peran sentral yang berbeda-beda sesuai dengan panggilan sejarahnya. Rekam jejak MPR selama 81 tahun adalah epos tentang bagaimana sebuah lembaga negara bermutasi, beradaptasi, dan berkorban demi merawat keutuhan bangsa.
Pada awal berdirinya republik hingga era Orde Lama, cikal bakal MPR yang berwujud dalam Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), bertugas sebagai benteng penjaga revolusi. Di masa kepemimpinan Bung Karno yang penuh gejolak ideologi dan ancaman disintegrasi, MPRS mengambil peran krusial dalam menetapkan arah manifesto politik bangsa. Puncak peran konstitusional terbesar lembaga ini pada era tersebut terjadi pada krisis politik 1966-1967. Di tengah ancaman kehancuran nasional pasca-G30S/PKI, MPRS hadir sebagai arbiter tertinggi yang menyelamatkan negara dari jurang perpecahan, menolak pertanggungjawaban presiden yang dianggap tidak memadai, dan memfasilitasi transisi kekuasaan secara konstitusional. MPR membuktikan dirinya sebagai jangkar penyelamat saat kapal republik nyaris karam.
Memasuki era Orde Baru, posisi MPR dikukuhkan secara absolut sebagai "Lembaga Tertinggi Negara". Dalam periode ini, MPR menjadi pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, tempat presiden mandataris mempertanggungjawabkan kinerjanya. Karya monumental MPR pada era ini adalah perumusan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi cetak biru pembangunan nasional secara sistematis dan berkesinambungan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Meski dalam praktiknya MPR pada masa ini sering dikritik karena kooptasi kekuatan eksekutif, secara konstitusional, MPR berhasil menata fondasi administratif dan arah pembangunan jangka panjang yang membawa Indonesia pada fase stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang belum pernah dicapai sebelumnya.
Selanjutnya, pada gelombang Reformasi 1998 membawa MPR pada ujian terbesarnya. Alih-alih mempertahankan kekuasaan absolutnya, MPR menorehkan tinta emas yang akan selalu diingat oleh sejarah: kerelaan untuk memangkas kekuasaannya sendiri demi lahirnya demokrasi yang sehat. Melalui empat tahap Amandemen UUD 1945 (1999–2002), MPR membongkar sistem ketatanegaraan yang sentralistis dan rentan otoritarianisme.
Langkah revolusioner MPR pada fase ini sungguh luar biasa, membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode, melahirkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY), membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga mengembalikan kedaulatan mutlak ke tangan rakyat melalui pemilihan presiden secara langsung. MPR secara sadar dan berani menanggalkan statusnya sebagai "Lembaga Tertinggi Negara" demi terciptanya sistem checks and balances yang setara antar-lembaga negara. Ini adalah bentuk kenegarawanan institusional tingkat tinggi yang menyelamatkan Indonesia dari potensi perpecahan pasca-otoritarianisme.
Hingga saat ini, di usianya yang ke-81, MPR RI telah bertransformasi menjadi lembaga bikameral yang unik, yaitu sebagai titik temu antara DPR sebagai representasi politik dan DPD sebagai representasi teritorial. Perannya tidak lagi mengangkat atau memberhentikan presiden secara absolut, melainkan menjadi "Rumah Kebangsaan".
Di tengah polarisasi politik, gempuran ideologi transnasional, dan arus disrupsi digital, MPR hari ini berdiri kukuh sebagai pelindung muruah konstitusi dan ideologi negara. Melalui agenda Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang masif, MPR merajut kembali tenun kebangsaan yang kerap koyak oleh kontestasi elektoral. Lebih dari itu, MPR masa kini adalah garda terdepan yang menahan agar UUD 1945 tidak diamandemen secara serampangan demi kepentingan pragmatis sesaat, sekaligus menjadi pelopor yang secara proaktif mengkaji kebutuhan bangsa akan haluan negara di masa depan.
Kini, MPR bukan sekadar panitia pelantikan presiden lima tahunan, melainkan benteng pertahanan terakhir yang memastikan bahwa dari masa lalu hingga masa depan, arah kompas Republik Indonesia tidak pernah melenceng dari cita-cita luhur Proklamasi 1945.
Kritik Keras: Kapal Besar Tanpa Kompas Jangka Panjang
Namun, perayaan 81 tahun ini tidak boleh sekadar menjadi orkestra seremonial tanpa otokritik. Perubahan sistem ketatanegaraan nyatanya menyisakan satu lubang besar: hilangnya haluan negara jangka panjang. Sejak Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihapuskan, arah pembangunan Indonesia bagaikan kapal besar yang dikemudikan oleh nakhoda yang berganti setiap lima tahun. Visi negara tereduksi menjadi visi presiden terpilih.
Di sinilah MPR kerap mendapat kritik keras. MPR sering kali dipandang oleh publik tak lebih dari sekadar "paduan suara lima tahunan" yang hanya unjuk gigi saat pelantikan presiden atau sebatas agen penyuluh lewat spanduk-spanduk sosialisasi. Di usia yang matang ini, MPR harus kembali menancapkan taring konstitusionalnya. Negara ini butuh kepastian arah, dan MPR adalah satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas moral dan konstitusional untuk menjahit kembali arah bangsa yang terkoyak oleh pragmatisme elektoral.
Oleh karena itu, kehadiran sebuah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bukan berarti mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi yang dapat menjatuhkan presiden, melainkan murni sebagai kompas pembangunan. Urgensi PPHN ini berdiri di atas tiga pijakan utama:
Pertama, Indonesia dibangun di atas fondasi Weltanschauung (pandangan hidup) Pancasila. PPHN adalah pengejawantahan filosofis tersebut ke dalam rancang bangun peradaban. Tanpa PPHN, pembangunan negara kehilangan ruh spiritualnya dan hanya terjebak pada angka-angka pertumbuhan ekonomi yang kering dan teknokratis.
Kedua, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) saat ini yang diatur melalui Undang-Undang sangat rentan diubah oleh pemerintah baru atau digugat (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi. PPHN yang dipayungi oleh Ketetapan MPR (Tap MPR) akan memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat, mengikat lembaga eksekutif maupun legislatif lintas periode tanpa merusak sistem presidensial.
Ketiga, sejarah membuktikan betapa banyak proyek strategis nasional yang mangkrak atau dihentikan hanya karena pergantian rezim. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), ketahanan pangan, dan transisi energi membutuhkan napas panjang yang melampaui usia kabinet lima tahunan. PPHN menjamin bahwa uang triliunan rupiah dari pajak rakyat tidak terbuang sia-sia akibat ego sektoral pemerintahan yang baru.
Transformasi Kinerja: Tugas Berat di Pundak Alat Kelengkapan MPR
Untuk merealisasikan lompatan besar ini, MPR tidak bisa bekerja dengan cara-cara lama. Alat kelengkapan MPR harus bertransformasi dari sekadar alat administratif menjadi mesin pemikir (think tank) yang agresif. Badan Pengkajian MPR harus segera menghentikan perdebatan wacana yang berputar-putar. Badan Pengkajian harus segera mengambil konklusi akademis dan politik terkait bentuk hukum PPHN. Jangan biarkan kajian PPHN berakhir sebagai tumpukan kertas di laci senayan. Kajian ini harus tajam, visioner, dan mampu memformulasikan haluan yang adaptif terhadap disrupsi global (seperti kecerdasan buatan, perubahan iklim, dan krisis geopolitik), bukan sekadar mengulang GBHN masa lalu.
Selanjutnya, Badan Sosialisasi harus fokus untuk berpikir out of the box terhadap Sosialisasi Empat Pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika). Tinggalkan cara-cara indoktrinasi usang, seminar satu arah, atau pemasangan baliho raksasa yang tidak menyentuh akar rumput. Badan Sosialisasi harus masuk ke ruang-ruang digital, menggandeng budaya pop, dan menerjemahkan Empat Pilar menjadi solusi atas kegelisahan rakyat sehari-hari, seperti keadilan sosial dan penegakan hukum.
Terakhir, Badan Penganggaran. Postur anggaran MPR harus direstrukturisasi. Anggaran tidak boleh lagi dihabiskan untuk perjalanan dinas seremonial, melainkan difokuskan sepenuhnya untuk mensupport kerja-kerja substantif. Badan Penganggaran harus memastikan bahwa kajian PPHN didanai secara maksimal, pelibatan pakar difasilitasi, dan program sosialisasi digital didukung infrastruktur yang memadai.
"Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya."
Kutipan Bung Karno tersebut adalah cambuk bagi MPR hari ini. Di usianya yang ke-81, MPR harus bangkit dari zona nyamannya. Menjadi penjaga konstitusi bukan sekadar menjaga agar teks UUD tidak diubah secara sembarangan, tetapi memastikan bahwa roh dari konstitusi itu hidup dalam gerak maju pembangunan nasional.
Bangsa ini sedang berlari menuju Indonesia Emas 2045. MPR harus kembali mengambil peran sentralnya: merajut PPHN sebagai kompas abadi, agar kapal besar Republik Indonesia tidak pernah karam, siapa pun nakhodanya. Selamat Ulang Tahun ke-81, MPR. Kembalilah menjadi suluh di tengah kegelapan, dan pandulah bangsa ini menuju pelabuhan kejayaan.
Kategori : Opini
Editor : AHS

Posting Komentar