TANGERANG, suarapembaharuan.com – Tim penasihat hukum terdakwa dr. Richard Lee mempertanyakan ketidakhadiran salah satu saksi yang dinilai penting dalam perkara tersebut. Kuasa hukum meminta majelis hakim memastikan saksi yang tidak hadir dapat dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan saksi dari Graba Shop dan Rachel Shop memiliki peran penting dalam perkara yang menjerat kliennya. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan agar saksi tersebut dapat hadir memberikan keterangan di persidangan.
“Untuk yang di Graba Shop dan di Rachel Shop ini sangat penting juga buat kami, Majelis. Kami minta Majelis memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir,” ujar Faizal dalam persidangan.
Menurut Faizal, ketidakhadiran saksi tersebut telah terjadi hingga dua kali. Pihaknya berharap majelis hakim dapat mengambil langkah untuk memastikan saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan secara langsung.
Selain mempertanyakan saksi yang tidak hadir, tim kuasa hukum Richard Lee juga menyoroti keterangan JPU mengenai saksi bernama Suyanto yang disebut telah meninggal dunia.
Faizal mengatakan, pihaknya belum menerima bukti atau verifikasi resmi berupa surat kematian Suyanto. Karena itu, kuasa hukum meminta kepastian mengenai kebenaran informasi tersebut.
“Suyanto atau Bapak Suyanto belum confirm meninggal, Majelis. Jadi kami belum mendapatkan verifikasi. Kami khawatir tidak hadir dan membuat alasan itu karena belum ada surat kematian sampai dengan hari ini,” kata Faizal.
Pihak Richard Lee menilai kepastian mengenai status Suyanto penting karena keterangan saksi tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi kliennya.
“Kami mohon bantuan Majelis juga untuk memanggil karena saksi ini sangat penting buat kami,” ujar Faizal.
Dalam persidangan, JPU sebelumnya menyampaikan masih menunggu informasi dari pihak kepolisian untuk memastikan apakah Suyanto benar telah meninggal dunia atau tidak.
“Kami menunggu informasi dari pihak Kepolisian untuk memastikan keterangan kematian, apakah benar yang bersangkutan telah meninggal dunia atau tidak,” ujar JPU.
Selain itu, kuasa hukum Richard Lee juga meminta agar dua saksi dari BPOM dihadirkan ke persidangan. Menurut mereka, keterangan kedua saksi tersebut penting karena berkaitan dengan perkara yang menyebabkan Richard Lee ditetapkan sebagai terdakwa.
“Termasuk saksi dari BPOM ada dua. Kami ingin kedua-duanya ini dipanggil untuk didengar kesaksiannya karena atas kesaksian dua orang ini juga klien kami menjadi terdakwa,” tutur Faizal.
Sidang kemudian ditunda karena JPU belum dapat menghadirkan saksi. JPU berencana menghadirkan empat saksi dan satu ahli pada persidangan berikutnya sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan terdakwa.
Kategori : News
Editor : AHS



Posting Komentar