MA Putus Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang menyatakan dirinya melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputus pada 8 Juni 2026.



Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional.


Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.


Rincian kewajiban tersebut meliputi pokok pinjaman sebesar Rp1.500.000.000, bunga sebesar Rp292.500.000, serta denda sebesar Rp292.500.000. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp2.085.000.000.


Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, menyatakan bahwa sejak 2022 kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur persuasif, termasuk somasi dan negosiasi. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga perkara ditempuh melalui jalur hukum.



"Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan Fadel Muhammad segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus," ujar Petrus di Jakarta, Jumat (7/8/2026).


Dalam keterangannya, Petrus menjelaskan bahwa PT Gema Maritim Energi (GME) merupakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa, pertambangan, energi, serta infrastruktur. Perusahaan tersebut disebut memiliki sejumlah proyek strategis, termasuk investasi reklamasi di kawasan Kilang GRR Tuban.


Selain perkara wanprestasi, nama Fauzan Fadel Muhammad juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Menurut kuasa hukum Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT Gema Maritim Energi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset dan dana perusahaan ketika Fauzan menjabat sebagai Direktur Utama PT Gema Maritim Energi.



Pihak pelapor menduga telah terjadi penyalahgunaan dana pembiayaan modal usaha, pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, pengalihan kepemilikan aset perseroan menjadi aset pribadi, serta dugaan penggunaan dana perusahaan untuk investasi yang tidak sesuai dengan tujuan perseroan.


Kuasa hukum pelapor juga menyebut dugaan tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban fidusia direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Petrus menegaskan bahwa pihaknya menilai seluruh tindakan tersebut telah merugikan perusahaan dan diduga bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, serta seluruh pihak yang telah memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Diketahui bahwa PT. Gema Maritim Energi (GME) adalah Perusahaan 100% lokal dalam negeri yang bergerak dibidang sektor Perdagangan berbagai macam Barang dan Jasa, Pertambangan, Energi dan Infrastruktur dan juga telah berinvestasi dalam pekerjaan reklamasi di Kilang Minyak – GRR Tuban, Jawa Timur dengan PT. Kilang Pertamina Internasional.


PT. GME merupakan Sub-holding PT. Pertamina (Persero) dan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia, serta memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 997 hektare. Perusahaan ini juga mendapat dukungan dari berbagai Kementerian terkait untuk mendukung proyek strategis nasional tersebut.


Diketahui Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi, yang juga adalah seorang Politisi Partai Golkar dan Calon Legislatif di tahun 2024. Yang juga sebagai Pengurus aktif di dalam struktur Organisasi Pengusaha Nasional, yaitu Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Wakil Ketua Umum KADIN Gorontalo dan HIPPI DKI Jakarta, serta sebagai Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS) Jakarta, serta ASIA (Alumni Sekolah Islam Al-Azhar) dan Alumni ITB.


Yang juga merupakan seorang putra Pejabat Publik / Tokoh Publik - Mantan Gubernur Gorontalo, Mantan Menteri di era Presiden SBY, Mantan Pimpinan Komisi DPR RI, dan Pimpinan MPR RI (Periode 2019-2024), dan DPD RI (Periode 2024 - 2029), yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi.


Melihat dari berbagai sumber-sumber lain nya. Bahwa, Fauzan Fadel Muhammad yang merupakan putra dari seorang Tokoh senior Fadel Muhammad, selain sebagai Direktur PT. Gema Maritim Energi (PT. GME), memiliki beberapa bidang Perusahaan, karir politik, juga sebagai Staf Ahli di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lain-lain nya.


Namun sorotan terhadap dirinya semakin tajam usai mencuatnya kasus lain yang menyeret namanya dalam kasus Penggelapan dalam Jabatan yang telah di laporkan di Polres Jakarta Selatan, saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Gema Maritim Energi.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam penelusuran Perkara, Fauzan Fadel Muhammad juga di duga kuat telah melakukan tindakan penyimpangan, penyalahgunaan aset dan dana perusahaan, Penggelapan dalam Jabatan, milik PT. Gema Maritim Energi. Atas aset berupa (SHM) tanah bangunan dan dana PT. Gema Maritim Energi tersebut yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan PT. Gema Maritim Energi Akan tetapi Fauzan Fadel Muhammad justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.


Selanjutnya, Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT. Gema Maritim Energi melalui Kantor Advokat Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., & Rekan, selaku Kuasa Hukum nya kemudian menjadi Pelapor dalam perkara ini.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Fauzan Fadel Muhammad terkait putusan kasasi maupun dugaan penggelapan yang disampaikan oleh pihak pelapor. (red)


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama