JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kematian Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS berusia 29 tahun asal Bogor yang diduga mengalami keterlambatan penanganan medis, memantik duka mendalam sekaligus sorotan tajam publik. Menanggapi tragedi tersebut, Pelopor Lifestyle Medicine, Prof. Dr. dr. Dasaad Mulijono, SpJP(K), melontarkan kritik keras terhadap hilangnya empati di dalam tubuh profesi medis.
“Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kepada ayah, ibu, dan keluarga yang ditinggalkan Yurizal, izinkan saya menunduk. Izinkan saya, atas nama jas putih yang saya kenakan lebih dari dua dekade, memohon maaf,” ucap Prof. Dasaad pada keterangannya Jumat (7/8/2026).
Gelombang kecaman publik meningkat setelah keluhan Yurizal semasa dirawat di rumah sakit justru diserbu komentar nirempati dan ejekan dari oknum tenaga kesehatan di media sosial mengenai status BPJS-nya. Menurut Prof. Dasaad, fenomena ini menunjukkan adanya dua "penyakit batin" kronis di dunia medis: memandang pasien BPJS secara inferior dan perasaan menjadi penolong yang merasa paling berjasa hingga berubah menjadi kekuasaan.
“Bayangkan. Di hari-hari terakhir hidupnya, yang ia dengar bukan kata menenangkan, tapi vonis. Satu kalimat sinis bagi kami mungkin pelepas penat. Bagi pasien, itu bisa meremukkan harapan seumur hidup,” kata Prof. Dasaad sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah (konsultan kardiologi intervensi)dengan suara tercekat.
Ia menambahkan, kekuasaan yang tidak berwawasan empati akan mengubah esensi utama dari pelayanan medis itu sendiri.
“Begitu pertolongan menuntut sembah, ia berhenti menjadi pertolongan. Ia berubah menjadi kekuasaan,” tegas Prof. Dasaad.
Sumpah Dokter yang Berhenti di Bibir
Selain perlakuan terhadap pasien, Prof. Dasaad turut membongkar persoalan feodalisme dalam relasi senior dan junior di lingkup internal kedokteran. Pada usia 63 tahun, setelah lebih dari dua dekade berpraktik tanpa aduan pasien, ia mengaku sempat dipanggil ke ruang sidang etik tanpa pendamping hukum serta dijatuhi vonis berat tanpa jalur pembelaan yang layak.
“Beberapa pekan kemudian, vonis pelanggaran etik berat dijatuhkan. Tanpa salinan putusan resmi. Tanpa jalur banding yang berarti. Kesimpulannya justru beredar di grup, sementara saya dikeluarkan dari grup itu. Saya tidak bisa membela diri,” kenangnya.
Prof. Dasaad menilai, akar dari rentetan persoalan tersebut adalah pemaknaan sumpah profesi yang longgar.
“Sumpah itu berhenti di bibir. Ia tidak pernah turun ke batin. Tidak pernah menjadi kompas saat kita memandang pasien, dan saat kita memperlakukan junior,” ujarnya lirih.
Enam Langkah Solusi Pembenahan
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kepergian Yurizal, Prof. Dasaad menawarkan enam langkah konkret untuk mereformasi sistem kedokteran:
1. Pengawasan Negara: Kemenkes harus hadir secara aktif melakukan pengawasan melekat karena kekuasaan yang mengawasi dirinya sendiri berisiko tergelincir.
2. Sanksi untuk Teladan Buruk: Penindakan dan sanksi tegas berlaku ke atas, termasuk untuk senior, guru besar, dan petinggi organisasi.
3. Respon Cepat Laporan: Setiap aduan perundungan wajib ditindaklanjuti secara transparan oleh tim independen dengan batas waktu mengikat.
4. Akses Hukum bagi Korban: Penyediaan jaminan perlindungan dan akses hukum pidana bagi korban perundungan.
5. Pendidikan Karakter Nyata: Pembentukan karakter empati yang diterapkan lewat perilaku dan teladan sehari-hari, bukan sekadar hafalan.
6. Meritokrasi Kursi Etik: Pengisian posisi lembaga etik berdasarkan integritas, kebersihan rekam jejak, dan hidupnya nurani, bukan sekadar senioritas.
“Untuk Yurizal, engkau tidak sempat kami bela semasa hidupmu. Biarlah kepergianmu kami jaga maknanya. Untuk setiap pasien yang takut mengeluh, untuk setiap dokter muda yang takut melapor: kalian tidak sendiri,” tutur Prof. Dasaad.
Ia meyakini masih ada ribuan dokter yang tulus mengabdi di luar sana. “Merekalah wajah sejati kedokteran Indonesia. Tugas kita memastikan sistem berpihak kepada mereka. Bukan kepada para perundung,” tutupnya.
Kategori : News
Editor : AHS



Posting Komentar