Skandal PT ARA, IPW Bongkar Dugaan Mafia Hukum di Dittipideksus Bareskrim Polri

JAKARTA, suarapembaharuan.com — Indonesia Police Watch (IPW) membongkar dugaan praktik mafia hukum di tubuh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penanganan kasus pidana PT Indonesia Renal Avicipenna (PT ARA) dinilai penuh kejanggalan, mulai dari pengusutan super kilat tanpa bukti awal hingga dugaan manipulasi berkas perkara demi merebut aset tambang nikel.



Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengecam keras pembiaran yang diduga dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, atas ulah oknum penyidik Subdit III dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI (LP 173).


"IPW akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Syahar Diantono, dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dengan melampirkan buku hasil investigasi mengenai praktik mafia hukum perkara PT ARA," tegas Sugeng Teguh Santoso bersama Sekjen IPW Data Wardhana dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).


Kejanggalan Prosedur: 13 Hari Langsung Penyidikan


IPW menyoroti kejanggalan awal saat pelapor, Christian Jaya, membuat LP 173 pada 11 April 2025 terkait tuduhan pemalsuan akta dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut IPW, pelapor sama sekali tidak melampirkan bukti awal valid maupun aliran dana kejahatan, melainkan hanya profil perusahaan.


Anehnya, hanya dalam tempo 13 hari—tepatnya 24 April 2025—penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik No. 538/2025) tanpa melalui proses penyelidikan mendalam. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirtipideksus saat itu, Brigjen Helfi Assegaf.


"Pelapor hanya melampirkan company profile dan modus pelaporan dengan mencantumkan pasal TPPU adalah pesanan yang sudah direncanakan. Tujuannya agar penanganan perkara diarahkan ke Dittipideksus yang sudah dikondisikan," ungkap Sugeng.


Dugaan 'rekayasa' ini makin menguat setelah pasal TPPU belakangan dicopot oleh penyidik karena tidak terbukti, hingga tersisa pasal pemalsuan akta semata. IPW menegaskan, perkara pemalsuan akta murni seharusnya menjadi domain Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), bukan Dittipideksus.


Abaikan Keputusan Majelis Kehormatan Notaris

Tak berhenti di situ, penetapan tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa pada 8 Oktober 2025 juga dinilai brutal. Penyidik dinilai bertindak sewenang-wenang tanpa terlebih dahulu memeriksa para pihak maupun notaris pembuat Akta No. 01 tertanggal 9 April 2025.


Padahal, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Maluku Utara melalui keputusan resmi tanggal 19 Mei 2025 menyatakan penerbitan akta tersebut telah sesuai prosedur. MKNW Maluku Utara bahkan secara resmi menolak memberikan izin pemeriksaan terhadap Notaris Lily.


"Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2 Oktober 2025 diduga secara paksa melakukan pemeriksaan, dan enam hari kemudian keluar penetapan tersangka hingga penyitaan dokumen asli di kantor Notaris tanpa persetujuan MKN," paparnya.


Dugaan Manipulasi Fakta dan Hilangnya BAP Ahli


IPW juga membeberkan sejumlah rekayasa fakta hukum yang diduga dilakukan penyidik untuk mengubah arah kebenaran, di antaranya:

- Sebut Pelapor Melanggar Hukum: Pelapor mendalilkan Akta No. 01 melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Singapura. Padahal, justru Akta No. 87/2022 milik pelapor (Christian Jaya) yang diduga melanggar putusan tersebut dan mengandung pidana pemalsuan.


- Pemutarbalikkan Putusan Banding: Penyidik menyebut terlapor (Liu Xun) kalah dalam putusan banding perkara No. HC/ORS 2729/2023 di Singapura. Padahal, Putusan Banding yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) justru dimenangkan oleh pihak Liu Xun dkk.


- Menghilangkan BAP Ahli: Berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan (LB/10/XII/RES.124/2026) diduga sengaja membuang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Ahli Pidana Prof. Dr. Chairul Huda, Ahli Perdata Dr. Sri Laksmi Anindita, dan Ahli Kenotariatan Dr. Fully Handayani Ridwan. Akibatnya, berkas dinyatakan P21 pada 27 Juli 2026 dan berpotensi memicu peradilan sesat.


Desak Kapolri Copot dan Periksa Petinggi Dittipideksus


Atas rentetan penyimpangan ini, IPW menilai Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dan penyidik Subdit III diduga kuat melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan dan Penegakan Hukum.


"Diduga praktik mafia hukum itu dilakukan penyidik untuk memberikan pembantuan kejahatan yang dilakukan Christian Jaya dalam merebut perusahaan tambang nikel dari pemiliknya yang sah, yakni dari tangan Liu Xun dkk," pangkas Sugeng.


IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera memerintahkan Divpropam Polri untuk memeriksa Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak beserta seluruh tim penyidik Subdit III Bareskrim Polri yang menangani kasus ini.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama