Tokoh Pemuda Sumut Pertanyakan Penanganan Perusahaan PT TPL dan Torganda yang Ditutup Pemerintah

MEDAN, suarapembaharuan.com - Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) Gandi Parapat mempertanyakan penanganan perusahaan yang ditutup pemerintah seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Kabupaten Toba, Sumut maupun perkebunan kelapa sawit PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas.



Gandi mempertanyakan pasca penutupan PT TPL, pemerintah seperti tidak punya perencanaan di atas lahan eks konsesi TPL seluas 167.912 hektare." Hendak dijadikan apa lahan seluas itu. Secara defacto dan dejure, lahan TPL saat ini dikuasai negara setelah Menteri Kehutanan mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TPL melalui Kepmenhut Nomor 87/2026 atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Nah, saya bertanya sudah 8 bulan TPL ditutup apakah ada manfaatnya untuk rakyat ? Yang terjadi rakyat masuk ke dalam areal eks konsesi TPL dan menanam tanaman seperti jagung dan lainnya. Apakah ini tujuan penutupan TPL? Kalau lah ini tujuannya, maka celaka lah kita sebagai sebuah bangsa," ujar Gandi, Jumat, 23 Agutus 2026.


Ia menegaskan, pemerintah seperti sengaja membiarkan rakyat masuk ke areal eks konsesi TPL padahal secara hukum lahan eks konsesi TPL saat ini dikuasai negara." Lantas kayu eukaliptus yang telah ditanami TPL dan hendak dipanen sebagai bahan baku pulp sebelum pemerintah menutup TPL bebas dijarah dan ditebang. Ini ironi hukum. Kita sedang jadi negara bar - bar," ujar Gandi.


Selain TPL, Gandi mempertanyakan penanganan eks perkebunan kelapa sawit PT Torganda milik DL Sitorus di Padang Lawas, Sumut. Gandi mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, lahan milik DL Sitorus seluas 47 ribu haktare tersebut disita negara untuk dihutankan kembali. Namun anehnya negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada April 2025 mengeksekusi dan menyita kebun PT Torganda." Namun lebih aneh lagi lahan sitaan tersebut diserahkan melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian BUMN kepada PT Agrinas Palma untuk dikelola oleh negara. Sampai saat ini kami belum mendengar kabar penguhatanan kembali lahan yang berada di kawasan hutan lindung Register 40 di Kabupaten Padang Lawas tersebut," ujar Gandi.


Senada dengan Gandi, tokoh pemuda Sumut Tomson Manurung yang juga keturunan Jangga, Lumban Julu, Kabupaten Toba mengaku heran terhadap cara pemerintah menangani puluhan perusahan yang ditutup karena dituduh penyebab banjir bandang November 2025. Ia menilai pemerintah sepertinya puas dan bangga telah mengikuti irama warga yang ingin TPL ditutup.


" Tetapi setelah ditutup apa yang terjadi, apakah banjir tetap terjadi ? Jawabannya ya. Artinya tuduhan kepada TPL menjadi penyebab banjir bandang 2025 dan merusak ekologi kawasan Tapanuli tak adil ditimpakan kepada TPL semata," ujar Tomson.

 

Tomson mengatakan, ia mempertanyakan kerja Satgas PKH diatas lahan TPL yang tidak konsisten dan parelal dengan Kementerian Kehutanan yang menegaskan kembali komitmen penataan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai prioritas strategis untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pengelolaan hutan negara dan sekaligus untuk menyelesaikan berbagai persoalan konflik dan hak masyarakat yang telah berlangsung lama. 


" Dengan ditutupnya TPL telah berjalan 8 bulan persoalan dan konflik lahan antar warga yang tadinya sama - sama menuntut TPL ditutup, mulai bermunculan. Saudara - saudara saya warga Kabupaten Toba menguasai lahan TPL dan mulai bertikai sesama mereka. Pemerintah diam seribu bahasa. Padahal lahan eks konsesi TPL secara hukum dikuasai negara setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani surat bernomor Nomor 87/2026. Jadi dalam urusan eksekusi PT Torganda dan PT TPL kedua nama ini yakni eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertanggung jawab," ujar penasihat eks Tim Kampanye mantan Menhan Mahfud Md.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama