Bareskrim Polri Tetapkan 89 Tersangka Karhutla

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Baredkrim Polri menetapkan 89 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.


Ist

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengatakan, polisi terus bergerak mencari dan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan.


“Kami intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 per Sabtu kemarin,” kata Irhamni.


Penetapan 89 tersangka itu dilakukan setelah polisi menerima 189 laporan terkait dugaan karhutla. Polda jajaran bersama Dittipidter Bareskrim Polri juga terus melakukan penelusuran dan pemeriksaan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).


Menurut Irhamni, peningkatan jumlah tersangka merupakan hasil penguatan penanganan kasus di daerah melalui asistensi yang dilakukan jajaran Polda bersama Dittipidter Bareskrim Polri.


“Jadi, meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” ujarnya.


Polri memastikan pengusutan tidak berhenti pada pelaku perorangan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi, termasuk dugaan perintah pembakaran.


“Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” tegas Irhamni.


Penindakan terhadap pelaku karhutla dilakukan di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2026.


Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 454 kejadian karhutla sepanjang tahun ini.


Sementara itu, data Sistem Monitoring Karhutla Kementerian Kehutanan menunjukkan luas area terbakar sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai 202.010,96 hektare.


Angka tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan akhir Juni 2026 yang tercatat 107.465,47 hektare. Artinya, sekitar 94.545,49 hektare area terbakar hanya dalam satu bulan, yakni sepanjang Juli.


Polri pun terus melakukan pendalaman untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla, baik pelaku perorangan maupun pihak yang memberi perintah, diproses sesuai hukum.


Kategori : News


Editor     : RAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama