JAKARTA, suarapembaharuan.com - Prof. T. Gayus Lumbuun, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), meluruskan polemik mengenai keterlibatan seorang ahli dalam proses pengujian program doktor (S3). Menurut Gayus, seseorang yang tidak memiliki gelar atau latar belakang profesi yang sama dengan mahasiswa yang diuji tetap dapat dilibatkan dalam proses akademik apabila memiliki kepakaran yang relevan, khususnya dalam kapasitas sebagai validator instrumen penelitian.
![]() |
| Boni Hargens. Ist |
Validator instrumen yang dimaksud adalah orang yang memiliki kompetensi spesifik yang diminta memberikan penilaian terhadap instrumen yang digunakan dalam penelitian. Bagaimanapun, instrumen penelitian merupakan bagian sentral karena digunakan untuk mengukur variabel penelitian dalam konteks pengumpulan data. Biasanya, sebelum digunakan, instrumen penelitian dapat terlebih dahulu dinilai oleh ahli untuk memastikan apakah pertanyaan, indikator, atau metode pengukurannya aligned dengan tujuan studi.
Dalam konteks validasi, orang yang melakukan validasi tidak selalu harus memiliki gelar yang identik dengan peneliti atau responden penelitian. Yang menjadi pertimbangan utama adalah kompetensi dan kepakaran pada aspek yang sedang divalidasi. "Seorang ahli di bidangnya, tidak bergelar doktor, tetapi dapat menguji doktor, yaitu dengan sifat validator instrument," ungkap Professor Gayus Lumbuun di Jakarta (7/9/2026). Pemahaman mengenai validator instrumen penting agar masyarakat tidak keliru menilai keterlibatan seorang ahli dalam penelitian doktoral hanya berdasarkan gelar akademik atau profesi semata.
Kompetensi Empiris Lebih Utama dari Gelar Akademik
Analis politik dan hukum Boni Hargens sependapat dengan Prof. Gayus. Ia menekankan bahwa seorang praktisi atau pakar yang memiliki kompetensi spesifik dapat menguji mahasiswa S3 meskipun belum menyandang gelar doktoral. Boni Hargens, lulusan terbaik program doktor filsafat di bidang kebijakan publik dari Universitas Walden Amerika Serikat, menilai bahwa pakar forensik yang dikenal luas dengan kepakaran dan pengalamannya dapat diundang sebagai penguji dalam sidang disertasi mahasiswa doktoral apabila fokus studi berkaitan dengan praktik dan keilmuan forensik.
"Yang diperlukan di situ adalah kompetensi empiris, bukan soal gelar akademik," tegas Boni. Kepakaran yang teruji di lapangan menjadi landasan yang sah untuk terlibat dalam proses pengujian akademik tertinggi. “Orang yang memiliki kompetensi empiris dalam ilustrasi ini memiliki expertise untuk menilai apakah instrumen penelitian yang diterapkan selaras dengan tujuan penelitian dan/atau apakah data diperoleh sesuai dengan metode pengumpulan data ilmiah pada bidang yang diteliti,” ujar Boni yang juga merupakan alumnus Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum dari Universitas Krisnadwipayana tersebut.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar