Boni Hargens: Polri Pilar Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam rapat terbatas daring yang digelar pada Senin, 7 September 2026. Laporan tersebut memantulkan komitmen penuh institusi Polri dalam mendukung agenda pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menegakkan hukum lingkungan secara tegas dan terukur.



Sebagai informasi,  terdapat delapan perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam menyebabkan karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatera kini tengah diusut secara intensif oleh Polri. Sampai saat ini, total sekitar 200 laporan polisi terkait karhutla sedang dalam proses penanganan aktif di berbagai satuan wilayah Polri di seluruh Indonesia. Sebanyak 138 tersangka telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang menyeluruh dan sistematis. Polri juga mendalami 60 perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi administratif, guna menyelidiki apakah terdapat unsur pidana yang dapat diproses lebih lanjut.


*Strategi Penegakan Hukum Berlapis*

Polri menerapkan pendekatan berlapis dalam menangani karhutla. Mulai dari penangkapan pelaku individu, pemrosesan korporasi, hingga penyelidikan mendalam terhadap perusahaan yang sebelumnya hanya mendapat sanksi administratif. Pendekatan ini mencerminkan tekad untuk tidak berhenti pada hukuman ringan, melainkan menelusuri potensi pidana secara tuntas. 


*Polri: Pilar Konkret Pemerintahan Prabowo-Gibran*

Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil Polri dalam kasus karhutla mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, termasuk dari analis politik dan hukum Boni Hargens. Ia menilai bahwa langkah Polri  bukan sekadar tindakan reaktif, melainkan wujud nyata dari dukungan institusional terhadap visi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab. 


"Tak terbantahkan, Kapolri dan jajaran Bhayangkara selalu bekerja proaktif dalam mengatasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di tengah masyarakat sebagai wujud nyata dari dukungan Polri terhadap pelaksanaan pemerintahan Prabowo-Gibran," ujar akademisi ilmu politik dan ilmu hukum yang notabene mantan Dewan Pengawas LKBN ANTARA tersebut. 


Boni menjelaskan bahwa Polri menerapkan pendekatan proaktif. Artinya. Polri tidak menunggu laporan semata, namun aktif mengidentifikasi dan menyelidiki potensi pelanggar hukum lingkungan sebelum kasus berkembang lebih luas dan merugikan masyarakat. Selain itu, ada sinergi Polri dengan Pemerintah yang jelas.  Laporan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan koordinasi kelembagaan yang erat antara Polri dan pemerintah pusat dalam isu strategis nasional. Boni juga menegaskan signifikan langkah Polri dalma kasus karhutla sebagai efek jera bagi korporasi. 


“Pemrosesan hukum terhadap korporasi, yang tidak hanya pada individu, mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada entitas yang kebal hukum dalam kasus perusakan lingkungan di Indonesia”, demikian disampaikan Boni Hargens dalam rilis yang diterima redaksi (8/9/2026).


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama