JAKARTA, suarapembaharuan.com - Isu yang dikenal sebagai "Black September" menjadi perhatian serius aparat keamanan nasional Indonesia belakangan. Ada dugaan akan terjadi gelombang aksi massa berskala besar di Jakarta dan sekitarnya yang berpuncak pada 24 September 2026, sebagai respons terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai kontroversial serta pembahasan rancangan undang-undang di parlemen, termasuk RUU Perampasan Aset. Isu yang diusung pada aksi 27 Agustus 2026 lalu kemungkinan akan dinarasikan kembali pada kesempatan aksi September Kelabu ini.
![]() |
| Boni Hargens. Ist |
*Aman Tanpa Mencederai Demokrasi*
Analis politik, hukum, dan isu intelijen Boni Hargens optimis bahwa dalam menghadapi aksi massa berskala besar, Polri akan menjalankan tugas konstitusionalnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan tetap menghormati hak-hak sipil yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Keseimbangan antara dua mandate konstitusional ini bukan sekadar perkara teknis operasional di lapangan, melainkan perihal legitimasi institusional Polri di mata publik hari ini dan di masa mendatang.
Boni meyakini bahwa paradigma PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang menjadi fondasi kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kerangka konseptual yang relevan. “Pendekatan ini mendorong Polri untuk bersikap proaktif, bukan reaktif, dalam mengelola potensi konflik sosial. Dengan kata lain, deteksi dini, komunikasi terbuka, dan deeskalasi adalah prioritas utama sebelum langkah penegakan hukum diterapkan”, kata Boni kepada awak media di Jakarta (10/9/2026).
Mantan Dewan Pengawas LKBN ANTARA itu juga menegaskan bahwa Polri memiliki rekam jejak yang kuat dalam menangani aksi-aksi besar. "Ada banyak preseden yang membuktikan kapasitas Polri," ujarnya. Kunci keberhasilan, lanjut Boni, terletak pada konsistensi pendekatan, yaitu setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (pro justitia), proporsional terhadap ancaman yang nyata, dan selalu berpijak pada prinsip penghormatan terhadap martabat manusia.
*Koordinasi Polri, BIN, dan TNI sebagai Keniscayaan*
Salah satu elemen paling krusial dalam penanganan isu “Black September” adalah kualitas koordinasi antara tiga pilar keamanan nasional yaitu Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus institusi penegak hukum dengan kewenangan pro justitia, Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai penghasil informasi strategis, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan strategis pendukung. Boni Hargens secara tegas menyatakan bahwa "Koordinasi Polri, TNI, dan BIN adalah keniscayaan. Kolaborasi lintas-sektoral memungkinkan setiap institusi dapat memainkan peran optimal dalam melakukan cegah dini, langkah mitigasi, termasuk penindakan dan langkah post-factum seperti upaya peredaan ketegangan, dan rekonsiliasi antara massa aksi dan negara,"tegas Boni.
Lebih lanjut, Boni Hargens menegaskan kolaborasi lintas-sektoral memungkinkan setiap institusi dapat memainkan peran optimal dalam melakukan cegah dini, langkah mitigasi, termasuk penindakan dan langkah post-factum seperti upaya peredaan ketegangan, dan rekonsiliasi antara massa aksi dan negara. Model koordinasi ideal mengandaikan adanya Pusat Komando Terpadu (Joint Command Center) yang memungkinkan alur informasi real-time antara ketiga institusi berjalan efektif dengan komando tetap berada di tangan Polri. “Mekanisme ini kan bukan sesuatu yang baru. Preseden dalam penanganan aksi 2019 dan 2020, termasuk Agustus 2025 dan Agustus 2026 sudah menunjukkan bahwa model ini efektif bila dijalankan dengan disiplin dan transparansi internal”, ujar mantan anggota Golden Key International Honour Society tersebut.
*Keamanan yang Demokratis*
Menghadapi wacana “Black September 2026”, aparat keamanan negara memiliki semua modal yang dibutuhkan untuk melewatinya secara bermartabat dan demokratis, baik bagi negara maupun bagi rakyat yang menyuarakan pendapatnya. Kuncinya terletak pada respons negara terhadap ekspresi sipil yang (harus selalu) proporsional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Untuk itu, Boni mengusulkan beberapa langkah yang bisa menjadi masukan. Pertama, segera aktifkan pusat komando terpadu Polri-BIN-TNI dengan alur pelaporan real-time, pembagian peran yang jelas, dan protokol aktivasi TNI yang ketat berbasis eskalasi ancaman yang terverifikasi.
Kedua, Polri harus memulai komunikasi dengan koordinator aksi setidaknya dua minggu sebelum 24 September untuk memetakan tuntutan, menyepakati rute, dan membangun kepercayaan minimal yang mencegah provokasi pihak ketiga. “Ketiga, prosedur deeskalasi sebagai prioritas pertama harus sudah tersedia. Tindakan penegakan hukum adalah upaya terakhir (prinsip ultimum remedium), bukan langkah pertama. Setiap satuan lapangan harus dilatih dan dibriefing untuk memprioritaskan negosiasi, deeskalasi verbal, dan pemisahan kelompok provokatif dari massa damai,” saran Boni.
Keempat, dipastikan adanya narasi publik yang transparan. Polri selama ini sukses mengelola komunikasi publik secara aktif untuk melawan disinformasi, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan narasi keamanan tidak disalahartikan sebagai represi. Hal yang sama mesti dilakukan dalam menghadapi potensi September Kelabu nanti.
Kelima, harus ada mekanisme post-factum dan metode rekonsiliasi. Polri mengaktifkan mekanisme formal yang memproses keluhan warga pasca-aksi, mengevaluasi tindakan lapangan secara internal, dan memfasilitasi dialog rekonsiliasi antara pemerintah dan kelompok-kelompok yang merasa aspirasinya belum didengar.
Karena, menurut Boni Hargens, keamanan dan demokrasi bukan dua kutub yang berlawanan. “Polri selama ini kuat karena mampu melindungi hak warga negara untuk bersuara, sekaligus menjaga agar suara itu tidak berubah menjadi kekerasan dan itulah esensi paradigma PRESISI dalam konteks Black September 2026 ini,” ujar Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) tersebut.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan Black September tidak akan diukur semata dari tidak adanya kerusuhan, melainkan dari apakah seluruh proses berlangsung dalam koridor hukum, menghormati hak asasi manusia, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Indonesia telah melewati ujian serupa sebelumnya. Dengan fondasi paradigma PRESISI, koordinasi lintas institusi yang matang, dan kepemimpinan yang visioner, Boni meyakini bahwa isu Black September 2026 dapat menjadi proses pendewasaan demokrasi Indonesia kepada dunia.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar