Doktif Diduga Palsukan Barang Bukti, Pihak dr. Richard Lee Singgung Tanggung Jawab Saksi BPOM

TANGERANG, suarapembaharuan.com  – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa dokter kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026).



Dalam persidangan, tim kuasa hukum Richard Lee mempertanyakan keaslian dan keutuhan barang bukti yang diperiksa saksi ahli Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Purnama.


Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai terdapat kejanggalan pada kondisi fisik barang bukti. Menurutnya, produk yang sebelumnya telah dibuka dan berkurang isinya justru diserahkan kepada penyidik dalam kondisi masih utuh dan tersegel.


"Saya beli ini satu, lalu saya buka. Ada orang lain buka ini di podcast. Saya cuma beli satu dan saya buka ini di persidangan. Tapi ketika nyampe laporan saya ke penyidik, barangnya masih lengkap," kata Faizal di ruang sidang PN Tangerang, Kamis (10/9/2026).


Faizal kemudian mempertanyakan apakah keterangan ahli masih dapat dipertanggungjawabkan apabila barang bukti yang menjadi dasar pemeriksaan diduga tidak identik dengan kondisi sebenarnya.


"Apakah keahlian dan pendapat ahli ini masih bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, padahal bukti yang dihadirkan kepada ahli adalah bukti yang sudah tidak otentik, tidak asli?" ujarnya.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Purnama menjelaskan bahwa kapasitasnya sebagai ahli BPOM bukan untuk menentukan keaslian fisik setiap kemasan produk.


"Saya melihat rangkaian secara utuh, tidak melihat produk itu. Kalau memang hanya produknya saja, tentu saya tidak bisa memberikan pendapat. Dan saya tidak punya kewenangan menilai fakta-fakta yang lain," kata Purnama.


Faizal kembali menegaskan, apabila barang bukti yang diberikan kepada penyidik tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya, hal tersebut dapat memengaruhi analisis dalam perkara.


"Harusnya kan kurang dua, harusnya barang bukti ini yang saya sampaikan kalau ada masalah kepada penyidik. Ini barang bukti yang dihadirkan kepada ahli sudah tidak otentik lagi," tegasnya.


Ahli BPOM Ungkap Komposisi Produk White Tomato


Dalam sidang yang sama, Purnama juga mengungkapkan komposisi resmi produk berkode WT yang selama ini disebut sebagai produk White Tomato atau mengandung tomat putih.


Menurut Purnama, berdasarkan dokumen pengajuan dari produsen resmi, produk tersebut tidak mencantumkan ekstrak tomat putih dalam komposisinya. Zat aktif yang tercantum justru L-Glutathione.


"Tidak, yang tercantum adalah L-Glutathione," kata Purnama.


Purnama menilai penggunaan nama atau label tomat putih pada produk yang tidak mencantumkan kandungan tersebut dalam komposisi resmi dapat menyesatkan konsumen.


"Informasi tersebut adalah menyesatkan dan membohongi publik karena tidak ada kandungan tomat putih di dalam produk WT," ujarnya.


Dia menegaskan, perubahan pada label maupun komposisi produk yang telah terdaftar harus terlebih dahulu dilaporkan dan diregistrasikan melalui mekanisme variasi di BPOM.


"Tidak boleh, karena tidak sesuai dengan yang diregistrasi. Komposisinya tidak sesuai," jelas Purnama.


"Tetap harus registrasi variasi. Mengajukan kembali ke Badan POM terkait dengan perubahan label," sambungnya.


Berawal dari Laporan Doktif


Perkara yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif) alias Samira Farahnaz terkait dugaan ketidaksesuaian komposisi dan izin edar produk White Tomato serta DNA Salmon Klinik Athena.


Pelaporan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium independen.


Dalam proses persidangan, sejumlah saksi telah dihadirkan, mulai dari pihak pelapor, distributor, hingga saksi ahli BPOM.


Di sisi lain, pihak Richard Lee membantah tuduhan tersebut. Tim kuasa hukum Richard juga menduga adanya persoalan terkait barang bukti yang digunakan dalam perkara dan menuding Doktif melakukan pemalsuan barang bukti.


Perkara tersebut kini masih bergulir di PN Tangerang. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama