TANGERANG, suarapembaharuan.com — Penanganan perkara hukum terkait konflik rumah tangga di Polres Metro Tangerang Kota menuai sorotan tajam. Kuasa hukum seorang istri, Friska Gultom, S.H., mendesak agar proses penyidikan atas laporan Asisten Rumah Tangga (ART) terhadap kliennya segera dihentikan karena dinilai sarat dengan dugaan kriminalisasi.
Perkara ini bermula saat klien Friska berniat menjemput anak kandungnya di sekolah. Namun, momen tersebut justru berbalik menjadi laporan polisi oleh ART berinisial Yuni Asih atas tuduhan penganiayaan. Kemelut ini diduga kuat berkaitan erat dengan konflik rumah tangga bersama sang suami, Alpriado Osmond yang disebut pernah tersangkut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta proses perceraian yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Friska secara tegas menepis tudingan penganiayaan tersebut. Ia mengungkap kesaksian penting dari anak kandung pasangan berinisial JAS yang berada persis di lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan, sang anak menyatakan bahwa tidak ada aksi pemukulan yang dilakukan ibunya, melainkan ART tersebut justru melarang dan menghalanginya untuk ikut dengan ibu kandungnya.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah mengapa keterangan anak yang berada langsung di lokasi kejadian justru tidak menjadi pertimbangan yang memadai dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Friska mempertanyakan objektivitas penyidikan.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya menguji seluruh keterangan saksi secara berimbang sebelum melanjutkan perkara.
“Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai satu pihak hanya didengar, sementara keterangan pihak lain dan saksi yang berada di lokasi justru dikesampingkan,” imbuhnya.
Sebagai langkah hukum tanding, pihak Friska telah melaporkan balik Yuni Asih atas dugaan tindak pidana perlindungan anak dan perampasan kemerdekaan. Tak hanya itu, permohonan Gelar Perkara Khusus juga telah dilayangkan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Pihaknya turut meminta atensi dari Kapolri, Irwasum Mabes Polri, serta Kompolnas guna mengevaluasi prosedur penyidikan yang berjalan.
“Saya minta dengan tegas agar penyidikannya dihentikan,” pungkas Friska, menekankan agar ranah pidana tidak disalahgunakan untuk memperkeruh konflik keluarga maupun memisahkan seorang ibu dari anak kandungnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Alpriado Osmond maupun Yuni Asih belum memberikan pernyataan resmi terkait sorotan dan tudingan dari kuasa hukum tersebut.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar