JAKARTA, suarapembaharuan.com - Genap setahun berdiri, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menghasilkan draf perubahan aturan Pemilu. Naskah akademik setebal 200 halaman itu memuat 30 isu kepemiluan, dengan parliamentary threshold (PT) 1 persen menjadi poin utama.
Draf tersebut disusun delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam GKSR, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Selama setahun, mereka melakukan diskusi dengan sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal mengatakan, peluncuran naskah akademik tersebut dapat menjadi bahan pembanding terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang tengah dibahas DPR.
"Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," ujar Said dalam peringatan HUT pertama GKSR di Jakarta, Sabtu (26/9/2026) malam.
![]() |
Menurutnya, salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah penetapan PT sebesar 1 persen. Usulan itu, kata Said, merujuk penelitian para aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, dengan menggunakan rumus Taagepera.
"Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," katanya.
Selain itu, lanjut Said, GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Partai yang sudah memiliki kursi di DPR cukup mendaftar tanpa melalui verifikasi administrasi maupun faktual.
Untuk partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual pada pemilu sebelumnya, tambah dia, GKSR mengusulkan cukup menjalani verifikasi administrasi. Sedangkan partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap menjalani kedua tahapan tersebut.
Said juga meminta delapan partai politik di parlemen melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Dia menyebut keterlibatan tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.
"Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita judicial review," tegas Presiden Partai Buruh tersebut.
Lebih lanjut, Said mengatakan, GKSR juga mengingatkan agar pembahasan aturan Pemilu tidak dijadikan ruang pertukaran kepentingan antarpartai. Dia menolak, pengaturan PT dikaitkan dengan isu kepemiluan lainnya.
"Jangan mengakal-akali politik dagang sapi. Presidential threshold 0 persen nanti mau dibarter dengan parliamentary threshold, mau dibarter lagi dengan Pilkada nasional yang terpisah dengan Pilkada daerah. Hentikan politik dagang sapi," tegasnya.
Sekjen DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani mengatakan, draf tersebut selanjutnya akan disampaikan langsung kepada pimpinan DPR. GKSR telah mendapat kesempatan bertemu Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (29/9/2026).
"Hari Selasa kita sudah mendapatkan info, Pak Dasco menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR," ujarnya.
Benny mengapresiasi kesediaan Dasco menerima pimpinan partai nonparlemen. Dia menilai, pertemuan itu membuka ruang dialog antara partai di parlemen dan kelompok politik di luar parlemen.
"Sikap Pak Dasco ini harus diapresiasi, sikap negarawan. Walaupun mereka berada di partai yang hari ini berkuasa, bahkan ada di parlemen, tapi tetap memberikan tempat dan ruang untuk kita berdiskusi," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina GKSR, Oesman Sapta (OSO) menyampaikan pesannya tentang pentingnya pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan di daerah sangat penting bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
"Teman-teman seperjuangan yang telah berjuang selama 1 tahun, saya doakan mudah-mudahan kalian semua berhasil. Jangan lupa, daerah itu yang mendirikan republik, jadi perhatian kepada daerah harus kita lakukan lahir batin," ujarnya.
OSO menambahkan, tanpa pembangunan di daerah, tidak akan terjadi kemakmuran bagi bangsa Indonesia. "Dengan catatan, bukan daerahisme, daerahisme itu tidak baik," tegasnya.
Kategori : News
Editor : AHS



Posting Komentar