Reformasi Peradilan Militer Dinilai Urgen di Tengah Kasus Andrie Yunus dan Putusan MK

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Koalisi) menilai persoalan peradilan militer tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis kelembagaan peradilan. Keberadaan peradilan militer saat ini berkaitan langsung dengan agenda supremasi sipil, prinsip kesamaan di hadapan hukum, profesionalisme TNI, serta perlindungan hak asasi manusia. 



Pandangan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertema 'Urgensi Peradilan Militer di Tengah Kasus Andrie Yunus dan Putusan MK' yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).


Pada kesempatan itu, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan setidaknya terdapat lima indikator yang dapat digunakan untuk melihat apakah suatu proses peradilan telah menyimpang dari tujuan keadilan. 


"Pertama, peradilan tidak berjalan secara independen. Kedua, kebenaran perkara tidak diungkap secara utuh. Ketiga, proses peradilan tidak memberikan posisi yang adil bagi korban. Keempat, putusan yang dijatuhkan tidak memberikan keadilan bagi korban. Kelima, tidak terdapat mekanisme yang efektif untuk mengoreksi proses pemeriksaan yang sejak awal tidak lengkap atau tidak benar," beber dia.



Fadhil mengatakan persoalan independensi menjadi penting karena hakim peradilan militer berada dalam posisi yang memiliki dua keterikatan struktural sekaligus. Di satu sisi, peradilan militer berada dalam sistem kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung, tapi di sisi lain, hakimnya tetap merupakan prajurit yang memiliki pangkat dan terikat pada struktur serta kedinasan militer. 


"Posisi ganda tersebut menciptakan kerentanan terhadap independensi hakim. Padahal, salah satu tujuan utama reformasi adalah memastikan setiap penyelenggara negara dapat menjalankan kewenangannya tanpa tunduk pada tekanan atau kepentingan kekuasaan tertentu. Independensi kekuasaan kehakiman harus menjadi prinsip yang tidak boleh dikompromikan," tandas dia.


Fadhil melanjutkan, situasi tersebut semakin terlihat dalam kasus Andrie Yunus. Dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, hanya empat orang yang diproses secara hukum, sementara Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengungkap adanya 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. 



Perbedaan jumlah tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana proses hukum telah mengungkap perkara secara menyeluruh. Dalam perkara yang melibatkan anggota militer, rantai komando seharusnya menjadi salah satu aspek yang dapat ditelusuri secara sistematis. 


"Penegak hukum semestinya tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri bagaimana sebuah tindakan dapat direncanakan, diperintahkan, difasilitasi, atau dibiarkan terjadi.;Hal itu menjadi semakin serius karena kasus Andrie Yunus tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai persoalan individual. Mundurnya Kepala BAIS setelah kasus tersebut justru memperkuat kebutuhan untuk menguji apakah terdapat persoalan pada level institusional yang lebih luas," jelas dia.


Bagi Fadhil, kasus Andrie Yunus harus menjadi momentum untuk membongkar kelemahan mendasar dalam sistem peradilan militer. Jangan sampai peradilan militer hanya menghasilkan kepastian bahwa perkara telah diputus, tetapi gagal memberikan kepastian bahwa keadilan telah ditegakkan. Dalam konteks pengujian Undang-Undang TNI, Fadhil menilai terdapat alasan kuat bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan yang diajukan masyarakat sipil. 



"Saya menilai apabila proses pengujian berlangsung tanpa intervensi politik, MK semestinya dapat melihat bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil harus tunduk pada mekanisme peradilan sipil. Prinsipnya sederhana, bahwa ketika seseorang melakukan tindak pidana umum, status institusionalnya tidak boleh menjadi alasan untuk memisahkannya dari mekanisme peradilan umum," ungkap dia.


"Dengan demikian, persoalan peradilan militer bukan lagi sekadar persoalan teknis mengenai siapa yang berwenang mengadili. Persoalan utamanya adalah apakah negara bersedia memastikan bahwa tidak ada warga negara yang berada di atas hukum dan tidak ada institusi yang dapat menciptakan jalur pertanggungjawaban yang berbeda bagi anggotanya," kata dia menambahkan.


Sementara Perwakilan Front Mahasiswa Nasional (FMN), Dimas Symphati, menilai perkembangan politik saat ini menunjukkan kecenderungan pemerintah yang semakin memandang masyarakat sipil melalui perspektif keamanan. Rakyat tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai warga negara yang harus dilindungi haknya, tetapi berisiko diperlakukan sebagai objek pengawasan dan sasaran dari penguatan kekuatan militer yang berlebihan. 


"Ruang yang dahulu dikenal sebagai daerah operasi militer kini tidak lagi menjadi batas bagi kehadiran militer. Kehadiran militer justru semakin merembes ke berbagai lini kehidupan masyarakat sipil. Militer tidak lagi hanya dikerahkan untuk menghadapi ancaman bersenjata, tetapi mulai hadir dalam berbagai urusan sosial, ekonomi, pembangunan, hingga pelayanan publik," tutur Dimas.


Kondisi tersebut, kata Dimas semakin kuat karena Presiden Prabowo Subianto memiliki latar belakang militer dan basis politik yang kuat. Berbagai program strategis pemerintah juga menunjukkan keterlibatan TNI dalam pelaksanaannya. Ketika semakin banyak program pemerintahan sipil melibatkan institusi militer, batas antara fungsi pertahanan dan fungsi pemerintahan sipil semakin kehilangan makna.


"Dalam situasi tersebut, militer berisiko tidak lagi sekadar menjadi alat pertahanan negara, tetapi berubah menjadi salah satu instrumen untuk menopang kekuasaan. Kekuatan militer yang seharusnya berada di bawah kendali otoritas sipil justru berpotensi digunakan untuk menjaga stabilitas kekuasaan dan memperpanjang kepentingan politik penguasa. Jika kecenderungan ini terus dibiarkan, maka demokrasi akan berhadapan dengan persoalan serius karena kekuatan bersenjata negara semakin dekat dengan kepentingan politik kekuasaan," terang dia.


Dimas juga menilai tanggung jawab terbesar atas perkembangan tersebut berada pada pemerintah Presiden Prabowo. Harapan kepada DPR dan MPR menjadi semakin problematis ketika mayoritas kekuatan politik di lembaga legislatif berada dalam koalisi pemerintahan. 


"Karena itu, pengawasan terhadap perluasan peran militer tidak dapat hanya diserahkan kepada mekanisme politik formal yang mayoritas kekuatannya berada dalam orbit kekuasaan pemerintah. Masyarakat sipil harus menjadi kekuatan pengawas yang terus mendesak pemerintah dan lembaga negara untuk mempertahankan supremasi sipil," ungkap dia.


Dimas mengunakan juga bahwa berbagai program pemerintah seperti Batalyon Teritorial Pembangunan, Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan program lainnya juga harus dikritisi dari perspektif perluasan ruang militer. Persoalannya bukan sekadar apakah TNI mampu menjalankan program tersebut, tetapi mengapa semakin banyak ruang sosial dan pembangunan diberikan kepada institusi militer ketika fungsi tersebut pada dasarnya merupakan tanggung jawab institusi sipil.


"Jika berbagai program tersebut terus membuka ruang baru bagi keterlibatan TNI, maka negara secara perlahan sedang memberikan lahan baru bagi militer untuk memperluas peran dan pengaruhnya di luar fungsi pertahanan," pungkas Dimas.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama