Romli Atmasasmita: Landasan Hukum di Balik Perintah Kapolri

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pakar hukum Romli Atmasasmita menegaskan bahwa perintah Kapolri kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk berstatus siaga satu dan bergerak proaktif membantu masyarakat yang terdampak abu vulkanik bukan sekadar kebijakan administratif biasa. Langkah tersebut merupakan implementasi langsung dari amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang secara eksplisit menetapkan peran Polri dalam situasi darurat bencana alam.



Menurut Romli, perintah Kapolri ini sepenuhnya selaras dengan kerangka hukum yang kokoh — mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma tertinggi, hingga peraturan teknis operasional yang mengatur tata cara satuan Polri dalam menghadapi bencana. Fungsi kepolisian tidak hanya terbatas pada penegakan hukum semata, tetapi juga mencakup dimensi kemanusiaan sebagai kewajiban konstitusional negara kepada warganya.


Empat Lapis Landasan Hukum

Romli menguraikan secara sistematis empat lapisan regulasi yang menjadi dasar hukum keterlibatan Polri dalam penanggulangan bencana vulkanik. Setiap lapisan memperkuat dan mempertegas lapisan berikutnya, membentuk kerangka hukum yang komprehensif dan sulit dibantah.


Konstitusi, Pasal 30 Ayat (4), menetapkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Fungsi perlindungan dan pengayoman ini secara substansial mencakup aksi kemanusiaan saat terjadi bencana alam. Ketentuan itu menjadikan keterlibatan Polri bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Lebih lanjut Romli menegaskan bahwa Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas mengatur tugas Polri dalam melindungi masyarakat, termasuk dalam keadaan darurat seperti bencana alam. Ketentuan ini memperjelas bahwa mandat kepolisian tidak berakhir pada situasi normal, tetapi justru semakin kritis saat masyarakat menghadapi ancaman keselamatan jiwa.


UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga menempatkan Polri sebagai bagian integral dari unsur pendukung dan koordinasi bersama pemerintah, TNI, serta instansi terkait. Keterlibatan Polri mencakup tiga fase penanggulangan bencana: prabencana (kesiapsiagaan dan mitigasi), tanggap darurat (evakuasi dan penyelamatan), serta pascabencana (pemulihan keamanan dan ketertiban). Aturan hukum tersebut, jelas Romli, diperkuat oleh ketentuan tehnis yaitu Perkap No. 17 Tahun 2009 tentang Manajemen Bencana. 


"Peraturan Kepala Kepolisian ini secara spesifik mengatur tata cara, peran, dan pedoman operasional satuan Polri dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana alam. Cakupannya meliputi kesiapsiagaan, prosedur evakuasi, pertolongan korban, hingga mekanisme pemulihan keamanan di lokasi bencana. Aturan ini jelas merupakan panduan teknis yang konkret bagi seluruh jajaran Polri," ujar Romli. 


Polri sebagai Pelindung di Tengah Bencana

Penegasan Romli Atmasasmita terhadap legalitas perintah Kapolri membawa implikasi yang luas bagi pemahaman publik tentang peran kepolisian dalam sistem kebencanaan nasional. Polri bukan sekadar aparat penegak hukum yang hadir saat terjadi kejahatan — institusi ini memiliki mandat konstitusional yang jauh lebih luas, mencakup perlindungan jiwa dan keselamatan warga negara dalam segala situasi darurat.


Dengan demikian, status siaga satu yang diperintahkan Kapolri merupakan aktivasi mekanisme hukum yang telah lama dirancang untuk situasi seperti ini. Perintah tersebut bukan kebijakan ad hoc, melainkan pelaksanaan prosedur yang telah diatur secara rinci dalam Perkap Nomor 17 Tahun 2009. 


"Bagi masyarakat luas, pemahaman ini penting untuk membangun kepercayaan terhadap institusi Polri sebagai pelindung sejati — bukan hanya di ruang hukum, tetapi juga di lapangan bencana. Koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diamanatkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2007 menjadi fondasi sistem respons bencana yang tangguh dan terpadu demi keselamatan seluruh warga Indonesia," demikian disampaikan Romli Atmasasmita kepada media di Jakarta (7/9/2026).


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama