Di Sampaikan Dalam Acara Seminar Rapat Kerja Nasional IKADIN di Semarang, 2 Oktober 2026
Oleh : Dr. I Wayan Sudirta, S.H, M.H.
Di lapangan, profesi Advokat yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah mengalami pergeseran makna. UU Advokat yang memiliki prinsip dasar penyatuan organisasi advokat dalam bentuk satu perhimpunan profesi Advokat, kini telah bergeser menjadi multi-organisasi, yang notabene menolak konsep satu organisasi advokat. Hal ini memperlihatkan adanya sisi demokratis dan kemerdekaan untuk berserikat yang telah diatur dalam Konstitusi. Akan tetapi, pada prakteknya, hal ini semakin lama menimbulkan gejolak dan perdebatan, yakni tentang kredibilitas dan kualitas 2 layanan dari Advokat yang dirasa semakin menurun.
Penanganan pelanggaran etik atau disiplin juga tidak dapat ditindaklanjuti secara baik. Pengaturan tentang advokat memang krusial karena kedudukan advokat diletakkan sebagai salah satu penegak hukum dan merupakan profesi mulia (officium nobile), sehingga advokat haruslah memiliki kompetensi, profesionalitas, dan integritas moral yang tinggi. Selama ini profesi advokat kadang justru dikaitkan dengan citra buruk dan ketidakpercayaan publik. Advokat justru menjadi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan mafia hukum dan peradilan. Oleh sebab itu, pengaturan kembali tentang profesi advokat merupakan kebutuhan yang urgen bagi negara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, khususnya para pencari keadilan.
Pada saat ini, pengaturan Advokat mulai memasuki babak baru. Setelah melalui berbagai perkembangan dan dinamika hukum, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memberikan berbagai pertimbangan untuk menata ulang profesi advokat. MK mendorong adanya upaya untuk meningkatkan standar kualitas advokat antara lain dengan pengaturan kembali rekrutmen, pendidikan, pengangkatan, dan penegakan kode etik. MK juga berupaya menjawab perdebatan dalam praktek, yakni dengan desain baru untuk memisahkan fungsi representatif organisasi advokat dari fungsi regulatif profesi, sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menjamin kualitas pelayanan hukum, integritas profesi, akses terhadap keadilan, dan fair trial. MK bahkan memberikan tenggat waktu dua tahun sebelum UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dinyatakan tidak berlaku.
Pada prinsipnya UU Advokat menghendaki satu wadah profesi, tetapi praktiknya berkembang menjadi banyak organisasi advokat. Akibatnya, fungsi yang seharusnya bersifat regulatory—seperti pendidikan, standar kompetensi, 3 izin/praktik, kode etik, pengawasan, dan disiplin—tercampur dengan fungsi representative/association. Kini, para ahli hukum dan tata kelola profesi advokat mengarah pada gagasan “single regulator dalam multi-bar”.
Masalah Pokok dalam Sistem Advokat Indonesia
UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada dasarnya membangun desain single bar. Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri. UU Advokat juga memberikan fungsi penting kepada organisasi advokat, antara lain berkaitan dengan kode etik, pengawasan, dan Dewan Kehormatan. Namun dalam praktik, terjadi perkembangan berbeda. Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 dan Surat Ketua MA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 menjadi salah satu momen perkembangan tersebut.
Organisasi Advokat secara de facto bergerak ke arah multi-bar atau multi- organisasi, meskipun secara kebijakan konstruksi UU Advokat masih berangkat dari single-bar. Dengan kata lain, timbul gap antara desain institutional dan realitasnya.
Organisasi Advokat kini berkembang jumlahnya, termasuk organisasi yang terpecah atau berkembang dari organisasi induknya. Banyak Organisasi Advokat baru yang berdiri namun tidak memiliki pengalaman panjang. Fenomena ini kemudian menimbulkan kekhawatiran publik akan profesionalisme dan kualitas profesi Advokat. Banyak pelanggaran etik atau pengawasan terhadap Advokat yang belum dilakukan secara serius oleh organisasinya, baik karena kurangnya regulasi, ketidakmampuan dalam penanganannya maupun ketakutan kehilangan anggotanya. Dalam banyak literatur yang dapat kita baca atau perhatikan, citra Advokat sebagai salah satu penegak hukum atau pembela rakyat, berubah menjadi profesi jasa hukum yang belum dapat 4 dijamin integritas dan kualitasnya (quality assurance). Hal inilah yang kemudian justru menumbuhkan kebutuhan akan sebuah badan regulator tunggal dan independen, untuk meningkatkan citra profesi Advokat.
Analisis Risiko Kelembagaan Regulator
Peran regulator pada organisasi advokat pada prakteknya menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Hal ini berdampak buruk pada citra kualitas dan profesionalitas Advokat. Oleh sebab itu, berkembang gagasan untuk membentuk badan regulator independen yang terpisah dari peran representatif dari organisasi advokat. Konsep ini juga memberikan kesempatan kepada negara untuk ikut serta dalam mengatur fungsi dan peran regulator, serta pemisahannya dengan fungsi organisasi advokat. Profesi Advokat bukan sekadar penyedia jasa hukum. Advokat adalah bagian dari administration of justice, sehingga negara memiliki kepentingan terhadap kualitas, integritas dan independensi advokat.
Namun begitu, terdapat kekhawatiran bahwa pembentukan regulator baru dapat menciptakan “super regulator” yang terlalu kuat. Mengantisipasi hal tersebut, maka harus diterapkan pula prinsip check and balances sedapat mungkin pada pembentukan struktur organisasi dan perannya. Terdapat usulan terkait dengan pembentukan Dewan atau Konsil Advokat Nasional yang merupakan badan regulator yang terdiri dari unsur advokat (senior), akademisi atau pakar hukum, tokoh masyarakat, mantan penegak hukum atau hakim, serta ahli dalam bidang manajemen sumber daya manusia. Dewan atau konsil ini dapat diatur untuk memiliki peran untuk meningkatkan standar kualitas advokat antara lain mengatur standar mekanisme atau proses rekrutmen, pendidikan, pengangkatan, dan kewenangan penegakan kode etik.
5 Negara pada prinsipnya tidak boleh mengontrol advokat secara langsung karena dapat mengganggu independensi profesinya sebagai salah satu pihak dalam penegakan hukum. Maka model yang mungkin lebih cocok adalah badan konsil independen mandiri (independent self-regulation) atau dibangun sebuah sistem bersama (co-regulator) yang memungkinkan masuknya peran bersama antara negara, profesi dan publik. International Bar Association misalnya menekankan bahwa asosiasi advokat harus independen dan berdiri mandiri (self-governing), sekaligus menjalankan fungsi untuk menjaga kehormatan, integritas, kompetensi, etika dan disiplin profesi.
Peran Regulator dalam Standarisasi Kualitas Advokat
Peran penting kehadiran Regulator dalam profesi Advokat adalah bagaimana upaya meningkatkan standar kualitas profesi Advokat bersama-sama dengan peran representatif yang dijalankan oleh organisasi advokat. Dalam hal ini, peran organisasi advokat tetap sangat penting, namun perlu untuk tetap diukur dan diawasi. Maka regulator menentukan standar regulasi penting dalam mengatur proses rekrutmen calon anggota, pendidikan advokat, pengangkatan advokat, hingga gagasan untuk kewajiban pelatihan dan pengembangan kompetensi berlanjut secara berkala (continuing professional development).
Oleh sebab itu peran regulator penting untuk membuat sebuah sistem yang dapat mengintegrasikan atau menciptakan keterpaduan antara registrasi advokat (secara nasional) dengan proses pengangkatan (admission). Penciptaan satu standar minimum untuk penyelenggaraan sistem pendidikan, mengikuti ujian, pelatihan magang, asesmen, pengangkatan sumpah, registrasi, hingga sertifikasi, termasuk pembaruan (update) sertifikasi dalam hal diberlakukan kewajiban pelatihan pembaruan kompetensi berkala.
6. Penegakan Etik dan Disiplin
Salah satu peran penting regulator adalah penegakan etik dan disiplin secara independen. Hal ini menjadi sangat penting agar persepsi konflik kepentingan seperti Advokat diperiksa oleh organisasinya sendiri dan selesai dengan organisasinya menjatuhkan sanksi yang belum tentu objektif dapat teratasi dengan adanya forum pengadil yang lebih independen. Selanjutnya kewenangan ini tidak hanya berhenti pada dewan advokat/konsil, namun juga majelis disiplin profesi (professional conduct tribunal).
Dengan adanya regulator, maka dibentuk pula sebuah mekanisme komplain yang jauh lebih terukur dan memiliki basis due process, mulai dari penerimaan pengaduan, pemeriksaan awal, investigasi, majelis penegakan etik, upaya hukum, hingga pengawasan secara yudisial.
Kepentingan Publik
Regulasi diperlukan karena terdapat persinggungan antara peran advokat dengan konflik kepentingan dan ketidakseimbangan. Harus diakui, profesi advokat kini juga dikaitkan dengan kesalahan atau pelanggaran. Di saat terjadi permasalahan seperti pemberian informasi yang asimetris, menembus batas moralitas, menurunnya kualitas layanan hukum, dan penyalahgunaan dalam ketidakseimbangan dalam hubungan antara advokat dan klien; masyarakat sering tidak mampu menilai atau tidak memiliki kesempatan untuk menguji apakah pelayanan advokat profesional atau tidak.
Arah Reorientasi Pengaturan Advokat
Jika kita mencoba mengkaji secara akademik, maka titik fokus urgensi kebutuhan pembentukan sebuah Konsil/Dewan Advokat Nasional adalah bukan karena organisasi advokat yang sekarang ini banyak (multi) namun karena ketiadaan dari beberapa hal. Setidaknya terdapat lima celah dalam regulasi (regulatory gaps), yakni ketiadaan suatu standar nasional terhadap Advokat yang benar-benar efektif, belum adanya sistem registrasi advokat terpadu yang menjadi rujukan publik, timbulnya potensi percampuran dalam fungsi representasi dan regulasi, potensi persoalan yurisdiksi keanggotaan dalam implementasi kode etik lintas organisasi, dan pelindungan masyarakat sebagai pengguna jasa hukum belum menjadi pusat desain kelembagaan.
Pentingnya pengaturan mengenai fungsi regulator ini adalah untuk menciptakan keterpaduan (sinergi), penyeragaman, harmonisasi, dan menghadirkan independensi untuk meningkatkan kredibilitas publik. Dengan adanya fungsi atau sistem yang terpadu, persoalan perbedaan standar (misalnya dalam rekrutmen, pendidikan, dan pengangkatan), penyelesaian sengketa (dalam pemeriksaan etik dan disiplin), atau kemungkinan perpindahan anggota antar- organisasi yang dapat menyulitkan standardisasi kualitas dan penegakan etik; dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan independen walaupun terdapat keberagaman organisasi asal.
Arah pengaturan dalam RUU Advokat adalah bagaimana desain kelembagaan regulator advokat nasional yang dapat menjamin independensi advokat, standar kompetensi, integritas, disiplin, pelindungan klien, akses terhadap keadilan, dan akuntabilitas publik. Pada prakteknya, Indonesia tidak membutuhkan pengaturan untuk menciptakan satu organisasi advokat, tetapi bagaimana menciptakan satu sistem regulasi profesi yang berlaku nasional. Tujuan akhirnya adalah menciptakan profesi advokat yang independen, kompeten, berintegritas, tunduk pada standar 8 etik nasional, dapat dimintai pertanggungjawaban, dan mudah diawasi oleh masyarakat—tanpa kehilangan independensinya dari negara dan kekuasaan.
Dengan demikian, regulator nasional profesi advokat yang independen — “Dewan/Komisi Regulasi Profesi Advokat Nasional” diperlukan untuk menentukan berbagai standar dan menjalankan pengawasannya. Dalam pengaturan selanjutnya, perlu dijelaskan mengenai fungsi utama regulator, yang diantaranya:
1. menentukan standar nasional pendidikan dan kompetensi
2. membuat ujian profesi dan persyaratan menjadi advokat (admission)
3. membuat sistem registrasi nasional advokat;
4. melakukan penerbitan dan pembaruan terhadap sertifikasi praktek
5. menetapkan standar profesi dan kode etik nasional
6. pengawasan kepatuhan secara berkala
7. menerima dan memeriksa pengaduan masyarakat;
8. melakukan pemeriksaan serta penjatuhan sanksi disiplin;
9. menetapkan standar untuk pendidikan berkala (continuing legal development)
10. memastikan moder pelindungan klien atau pengguna jasa hukum.
Sedangkan organisasi advokat pada prinsipnya tetap harus mendapat penguatan dan bertugas untuk:
1. mewakili kepentingan anggota
2. melakukan pengembangan profesi
3. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesuai model atau standar yang
telah ditetapkan oleh regulator
4. melakukan kegiatan kesejawatan
5. melakukan advokasi kebijakan
6. pelaksanaan kegiatan sosial/pro bono (bantuan hukum gratis) 9
7. melaksanakan pengawasan dan melakukan penanganan terhadap etik dan disiplin.
Selanjutnya secara kelembagaan, untuk menjaga independensi, regulator sendiri tetap harus bersifat independen (baik dari pemerintah maupun organisasi advokat). Badan independen ini dapat dibentuk dari berbagai unsur, misalnya: unsur advokat senior, akademisi/pakar hukum, masyarakat, mantan hakim atau praktisi, dan ahli manajerial. Orientasi regulator menjadi kepentingan publik bukan kepentingan keanggotaan advokat.
Penutup
Perlu dilakukan reformasi tata kelola profesi advokat melalui pembentukan regulator nasional profesi advokat yang independen dengan memisahkan fungsi regulasi profesi dari fungsi representasi organisasi advokat. Regulator nasional berwenang menetapkan standar kompetensi, pengangkatan (admission), registrasi, sertifikasi praktik, kode etik, pendidikan berkelanjutan, pengawasan, serta penegakan disiplin profesi secara nasional. Organisasi advokat tetap diberikan ruang untuk menjalankan fungsi representasi, pengembangan profesi dan pembelaan kepentingan anggotanya. Model tersebut memungkinkan keberadaan lebih dari satu organisasi advokat, namun tetap menjamin adanya satu standar nasional kompetensi, etik, registrasi dan disiplin profesi. Model ini menjadi titik temu antara kebebasan berserikat advokat, independensi profesi, kepastian standar, dan kepentingan untuk memastikan pelindungan bagi masyarakat pencari keadilan.
Kategori : Opini
Editor : AHS

Posting Komentar