Cuma Diberi Waktu 1 Bulan, Kuasa Hukum Richard Lee Pertanyakan Keadilan Majelis Hakim

TANGERANG, suarapembaharuan.com – Tim kuasa hukum dokter Richard Lee mempertanyakan alokasi waktu yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam proses pembuktian perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.



Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyoroti perbedaan waktu yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan alat bukti di persidangan.


Menurut Faizal, JPU diberikan waktu hingga sekitar 2,5 bulan untuk menghadirkan saksi-saksi serta melakukan pembuktian. Sementara itu, tim penasihat hukum Richard Lee hanya diberikan waktu sekitar satu bulan untuk menghadirkan seluruh saksi yang meringankan atau a de charge dan saksi ahli.


"Kalau kita bicara soal keadilan, kita bicara fair trial. Kita ini sama-sama dalam Catur Wangsa penegak hukum. Ada hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Seharusnya ada porsi yang seimbang," ujar Faizal Hafied saat ditemui usai persidangan.


Faizal mempertanyakan alasan perbedaan durasi tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa juga membutuhkan waktu yang memadai untuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat menjelaskan fakta perkara dari sudut pandang pembelaan.


"Jaksa diberikan waktu kurang lebih 2,5 bulan untuk menghadirkan saksi dan pembuktian, sementara kami diberikan waktu satu bulan. Ini yang kami pertanyakan, apakah ini sudah adil atau belum," katanya.


Meski demikian, Faizal menegaskan tim hukum Richard Lee tidak akan menjadikan keterbatasan waktu tersebut sebagai alasan untuk mengurangi kualitas pembelaan.


Tim hukum, kata dia, akan memanfaatkan waktu satu bulan yang diberikan majelis hakim yang diketuai Budiansyah, S.H., M.H. secara maksimal.


"Kami akan manfaatkan waktu satu bulan ini sebaik-baiknya. Kami akan menghadirkan saksi-saksi kunci dan ahli yang memang diperlukan untuk membuktikan perkara ini," ujar Faizal.


Salah satu saksi yang diproyeksikan menjadi bagian dari pembuktian pihak Richard Lee adalah Fitri Salhuteru. Selain itu, tim hukum juga menyiapkan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat kliennya.


Faizal mengatakan keterangan para saksi dan ahli tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim melihat secara utuh persoalan yang menjadi dasar dakwaan terhadap Richard Lee.


"Kami akan buktikan apa yang sebenarnya terjadi. Kami akan hadirkan saksi-saksi yang mengetahui fakta dan ahli-ahli yang kompeten untuk menjelaskan perkara ini," katanya.


Sebelumnya, tim kuasa hukum Richard Lee juga telah menyampaikan sejumlah poin pembelaan, antara lain mengenai legalitas produk, keabsahan barang bukti, serta pihak yang memproduksi produk yang dipersoalkan dalam perkara.


Dalam persidangan sebelumnya, ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga memberikan keterangan mengenai status produk yang telah memiliki izin edar atau notifikasi. Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang disoroti tim hukum Richard Lee dalam membangun pembelaan.


Faizal menegaskan, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim terkait jadwal dan durasi persidangan. Namun, dia berharap proses pembuktian terhadap Richard Lee tetap memberikan ruang yang seimbang bagi kedua pihak.


"Kami hormati majelis hakim. Yang jelas, kami akan gunakan waktu yang diberikan secara maksimal untuk menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang bisa menjelaskan ketidakjelasan tuduhan terhadap klien kami," tandasnya.


Kategori : News


Editor.     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama