Merasa Putusan Hakim Janggal, Warga Pontianak Surati Presiden Prabowo Cari Keadilan Warisan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Seorang warga bernama William menyampaikan keluh kesah dan mencari keadilan terkait sengketa harta warisan yang tak kunjung usai selama belasan tahun. Kasus bermula dari laporan polisi pada tahun 2015 mengenai jual beli rumah warisan yang diduga tidak ditandatangani seluruh ahli waris.



William menjelaskan bahwa kasus ini baru naik ke penuntutan pada tahun 2025. Ia merasa putusan hakim di Pengadilan Negeri Pontianak sangat tidak adil dan terdapat dissenting opinion. "Ketua majelis menyatakan terdakwa bersalah, namun ada dua anggota yang menyatakan bebas," ujar William.


Pokok permasalahan terletak pada status harta warisan. Hakim menyatakan harta tersebut bukan warisan, melainkan harta bawaan, dengan merujuk pada yurisprudensi. William menyoroti bahwa kakeknya bekerja, sedangkan neneknya sebagai ibu rumah tangga, sehingga hakim menilai harta tersebut milik kakeknya dan bukan harta perkawinan.


Namun, William mengklaim penelusurannya menunjukkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 187K/Sip/1960 menyatakan seorang janda selalu merupakan ahli waris terhadap harta asal dari suaminya untuk hidup layak. "Terdapat hasil penelusuran kami ternyata berbeda dengan apa yang ditulis oleh kedua hakim tersebut. Jadi kami merasa ada ketidakadilan," tegas William.


William telah berupaya mencari keadilan dengan menyurati Badan Pengawasan (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY), melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan hakim dalam mengutip yurisprudensi. Ia menyayangkan balasan dari lembaga tersebut yang menyatakan tidak berkompeten atas pertimbangan hakim atau justru meninjau laporannya sebagai kasus penyuapan yang tidak pernah ia laporkan.



Kejanggalan lain yang dirasakan William terjadi pada tingkat kasasi, di mana Ketua Majelis diketuai oleh Ketua Kamar Militer, begitu pula anggotanya. Ia juga mempertanyakan rangkap jabatan salah satu hakim agung dari Kamar Pidana yang juga menjabat sebagai Ketua Bawas MA.


Untuk memperjuangkan hak waris 12 orang keluarganya, William telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Kepala Kejaksaan Agung, Ketua KY, Seskab, Bawas MA, Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Agung, dan Komisi Kejaksaan. Ia juga telah menyerahkan langsung surat tersebut ke Kantor Staf Presiden.


Harta yang disengketakan berupa empat ruko yang saat ini dikuasai oleh paman dan bibinya melalui Akta Jual Beli (AJB) yang diklaim tidak ditandatangani oleh seluruh ahli waris. "Kita berharap dari apa yang kita ini bisa meraih keadilan yang seadil-adilnya," harap William. Ia juga berharap kasus ini tidak menjadi yurisprudensi yang menyesatkan di kemudian hari.


Kategori : News


Editor.     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama