JAKARTA, suarapembaharuan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp. 11,5 triliun menjadi Rp. 26 triliun. Langkah ini disiapkan untuk memperkuat struktur permodalan bank milik daerah tersebut sekaligus membuka peluang ekspansi usaha hingga ke luar negeri.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana penguatan permodalan dan kelembagaan Bank Jakarta saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan, penguatan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan Bank DKI yang kini resmi bertransformasi menjadi Bank Jakarta. Perubahan itu mencakup pergantian nama perusahaan serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda.
"Bank DKI (kini Bank Jakarta) merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda," ujar Pramono.
Menurut dia, penyesuaian bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas Bank Jakarta sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).
Meski berkedudukan di Jakarta, ruang lingkup operasional bank tersebut dipersiapkan agar tidak terbatas pada wilayah ibu kota. Ketentuan kelembagaan yang disampaikan Pemprov DKI juga memungkinkan Bank Jakarta membuka kantor layanan di dalam maupun di luar negeri, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta, dengan kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Pramono.
Modal Dasar Diusulkan Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
Untuk mendukung pengembangan usaha tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta menjadi Rp. 26 triliun, dari sebelumnya Rp. 11,5 triliun. Sementara itu, modal disetor bank tersebut tercatat sebesar Rp. 6,578 triliun.
Usulan kenaikan modal dasar ini menjadi salah satu langkah yang disiapkan pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas keuangan Bank Jakarta. Dengan struktur permodalan yang lebih besar, bank diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan kegiatan usaha dan memperluas jangkauan layanan.
"Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp.11,5 triliun menjadi Rp. 26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp. 6,578 triliun," tutur Pramono.
Kenaikan modal dasar yang diusulkan tersebut mencapai Rp. 14,5 triliun dibandingkan nilai sebelumnya. Namun, modal dasar tidak sama dengan modal disetor, sehingga peningkatan nilai modal dasar tidak serta-merta berarti seluruh tambahan modal tersebut telah masuk ke perusahaan.
Ekspansi Usaha dan Penyaluran Kredit
Penguatan permodalan dan perubahan kelembagaan diharapkan menjadi landasan bagi Bank Jakarta untuk memperbesar kapasitas bisnisnya. Salah satu sasaran yang ingin didukung melalui langkah tersebut adalah optimalisasi penyaluran kredit dengan jangkauan pasar yang lebih luas.
Selain memperluas kegiatan usaha, penguatan struktur modal juga diarahkan untuk menopang peran Bank Jakarta dalam mendukung aktivitas perekonomian daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap pengembangan bank milik daerah itu dapat berjalan seiring dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta secara berkelanjutan.
Meski demikian, rencana ekspansi, termasuk kemungkinan pembukaan kantor layanan di luar negeri, tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usulan peningkatan modal dasar tersebut menjadi bagian dari agenda penguatan Bank Jakarta setelah perubahan nama dan bentuk badan hukumnya. Realisasi langkah tersebut akan bergantung pada proses dan ketentuan yang berlaku, termasuk pembahasan kebijakan daerah terkait.
Dengan rencana tersebut, Pemprov DKI Jakarta menempatkan penguatan permodalan sebagai salah satu fondasi untuk memperluas kapasitas usaha Bank Jakarta, meningkatkan jangkauan layanan, serta memperbesar dukungannya terhadap pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar