Ketum Exponen 08 Dukung Kapolri Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan LSP Terhadap Presiden Prabowo

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan serius dari berbagai pihak. Kasus penyadapan kepala negara tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa dan harus diusut tuntas dan para pelaku harus dihukum berat. 



Ketua Umum Relawan Exponen 08, M Damar mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyadapan terhadap Kepala Negara. 


"Dugaan penyadapan tersebut menjadi persoalan serius karena sasarannya adalah Presiden RI. Apalagi, perkara itu turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," katanya, Rabu 4 November 2026.


Damar berpandangan, kasus dugaan penyadapan terhadap kepala negara memiliki dimensi kejahatan yang sangat serius karena menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. Bahkan kasus ini bisa ada kaitannya dengan dugaan makar, karena yang disadap adalah kepala negara. 


"Kasus dugaan penyadapan ini bisa jadi ada upaya makar. Sebab bagaimana bisa seorang Kapolri yang masih aktif saat itu melakukan penyadapan terhadap Presiden," imbuhnya.


Menurut Damar, kasus ini juga menjadi sebuah ironi bagi aparat penegak hukum khususnya kepolisian. Sebab, penyadapan ini baru pertama kali terjadi sepanjang republik ini berdiri. Sehingga, kepolisian dibawah pimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto harus mengusut tuntas kasus tersebut. 


"Kami mendukung Bapak Kapolri Suyudi dalam penegakan hukum dan memberikan apresiasi serta hormat yang setinggi-tingginya karena dapat menjaga Presiden Prabowo Subianto", katanya.


Damar melanjutkan kasus ini merupakan sebuah ironi. Sebab, seharusnya kepolisian menjadi salah satu garda terdepan dalam melindungi kepala negara dan rakyatnya. Namun, ada seorang mantan Kapolri justru melakukan penyadapan yang dapan mengancam keamanan bangsa dan negara. 


"Saya melihat kasus ini merupakan sebuah ironi kekuasaan. Jika Presiden Prabowo benar-benar disadap oleh mantan Kapolrinya sendiri, yang dimana Kapolri seharusnya merupakan salah satu sistem yang melindungi keamanan seorang kepala negara. Namun justru mengancamnya dengan penyadapan ini," tuturnya. 


Damar melanjutkan, peristiwa ini akan menjadi skandal serius yang mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan keamanan negara. Namun, hal itu dapat dihindari melalui penyelidikan yang transparan, bukan sekadar isu atau spekulasi politik.


"Presiden dan Polri harus memastikan kebenaran dugaan penyadapan ini. Termasuk siapa dalangnya, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa penyadapan itu dilakukan. Karena semua ini menyangkut keamanan negara," tuturnya. 


Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.


Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).


"Penyidik telah menetapkan tehadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam jumpa pers, Selasa (3/11) malam.


Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi disebut Asep masih berstatus sebagai saksi.


Asep menjelaskan, ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.


"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya.


Pada Oktober 2026, para tersangka menghapus file hasil sadapan. Petugas yang mengetahui tindakan itu kemudian melakukan pelaporan pada 30 Oktober 2026.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama