Angka Kesembuhan Covid-19 di Sumut Capai 85,9%

 MEDAN - Angka kematian akibat terpapar Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut), masih tinggi. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Sumut, sampai tanggal 8 Februari kemarin,  angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6% dan positivity rate 7,1%. 


istimewa

Meski tingkat kematian lebih tinggi dari nasional, tingkat kesembuhan di Sumut juga cukup tinggi 85,9% atau 19.750 kasus per tanggal 15 Februari. Bila dirata-ratakan dalam 14 hari terakhir (2-15 Februari) total ada 113 kasus kesembuhan di Sumut.

 
"Bila dikalkulasikan sesuai selama 14 hari terakhir (2-15 Februari), penambahan kasus Covid-19 Sumut, sebesar 145,5. Ini membuat total kasus Covid-19 di Sumut mencapai 29.999 kasus," ujar Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Irman.


Irman mengatakan, tingginya kasus terkonfirmasi dan angka kematian di daerah tersebut, membuat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


"PPKM ini untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Ini kali kedua Gubernur memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat yang tertuang di Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2021. Instruksi Gubernur ini berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2021,” katanya.


Gubernur Sumut juga menginstruksikan, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (Work From Home) sebesar 50% dari total karyawan/pekerjanya. 


Namun, untuk sektor esensial seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.

 
"Begitu juga dengan usaha restoran (penyedia makanan/minuman) harus mengurangi kapasitasnya hingga 50%. Sedangkan untuk jam operasional seperti mall, kafe, kuliner malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21:00 WIB dan untuk hiburan malam sampai pukul 22:00 WIB," sebutnya.


Tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas maksimal.

 
“Kita harus melakukan ini untuk kebaikan kita bersama. Kita juga sekarang memperkuat 3T (test, tracking, dan treatment), termasuk meningkatkan ruang ICU, isolasi. Ini juga harus dilakukan setiap daerah di Sumut. Optimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota sampai RT/RW dan desa,” sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama