Ayah Bejat Cabuli 5 Anak Kandung

MEDAN, Suarapembaruan.com - Seorang penarik becak bermotor (Betor) ditangkap polisi karena mencabuli 5 orang anak kandungnya. Ayah bejat ini melakukan pencabulan di rumahnya di kawasan Medan Perjuangan, Sumatera Utara (Sumut).





Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) AKP Muhammad Ginting mengatakan, pelaku pencabulan terhadap anak kandung ini berinisial S (38). Orang bersangkutan melakukan itu sejak Oktober 2020.



"Penangkapan terhadap S berdasarkan pengaduan ibu kelima korban, berinisial A (38). Ibu korban sudah lama meninggalkan rumah karena sering terlibat pertengkaran dengan suaminya," ujar Muhammad Ginting di Markas Polrestabes Medan, Jumat (19/2/2021).



Ginting menjelaskan, ibu kelima korban membuat pengaduan atas pengakuan 2 orang anaknya, N (14) dan VL (13). Tiga orang adiknya yang juga menjadi korban kebejatan S berinisial, DN (10) dan GZ (7) serta NA (4). Terakhir, pencabulan itu dilakukan pada 8 Januari 2021 lalu.



"Berdasarkan pengaduan ibu korban, kami membawa para korban untuk dilakukan visum. Hasil visum menyimpulkan terjadi dugaan pencabulan. Tersangka ditangkap dari rumahnya di Medan Perjuangan, 18 Februari kemarin. Kita sudah menetapkannya sebagai tersangka," katanya.



Menurutnya, perbuatan tersangka dinilai melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Yahun 2014, atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.



"Karena perbuatan bejat itu dilakukan oleh ayah kandungnya, maka hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri," pungkas Ginting.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama