MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut memastikan Aipda Roni Saputra (RS), tersangka kasua pembunuhan terhadap Sinta (16) dan Riska Putri (21), bakal dijerat dengan Pasal 340 junto dan Pasal 338 KUHPidana.
![]() |
Istimewa |
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, hukuman yang teringan terhadap Aipda RS dari pelanggaran pasal itu berupa 15 tahun penjara.
"Hukuman terberat dari Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan yang direncanakan, berupa hukuman mati, penjara seumur hidup maupun 20 tahun penjara," ujar MP Nainggolan, Minggu (28/2/2021).
Selain diproses terkait pidana dalam kasus pembunuhan, Aipda RS juga akan menjalani sidang kode etik. Orang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
"Sesuai kebijakan Pak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sejalan dengan program Presisi dan demi adanya kepastian hukum, maka selain diproses kasus pidana, Aipda RS juga akan jalani sidang kode etik. Pasti dipecat," tegasnya.
Disebutkan, Aipda RS tersangka pembunuhan terhadap 2 orang gadis, yang salah satunya merupakan pegawai honorer di Polres Belawan, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
MP Nainggolan mengatakan, Aipda RS yang ditangkap dari rumahnya di Marelan, sudah mengakui perbuatannya menghabisi kedua korban karena merasa sakit hati.
"Kedua korban dihabisi di sebuah kamar salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting kawasan Padang Bulan Medan. Kedua korban dipaksa ikut masuk ke kamar hotel," ujar MP Nainggolan.
Nainggolan menjelaskan, motif pembunuhan karena sakit hati Aipda RS kepada Riska Putri, yang merupakan pegawai honorer di polres bersama temannya Sinta. Masalahnya karena korban ada memberikan titipan untuk seorang tahanan.
"Titipan itu ternyata tidak sampai. Kemudian korban mendatangi Aipda RS lagi bersama temannya Sinta. Oknum ini merasa tersinggung atas ucapan Riska Putri. Aipda RS menjadi sakit hati," terangnya.
Seperti diketahui, dua wanita muda yang ditemukan tewas di lokasi terpisah yakni, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan - Tebing Tinggi, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan dan di Kelurahan Pulau Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Senin (22/2/2021) kemarin, ternyata saling bertetanggaan.
Kedua wanita yang diduga kuat korban pembunuhan itu merupakan warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Melawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sebelum ditemukan tewas, keduanya disebutkan tetangganya sedang berjalan bersama. Bahkan, kedua korban dikenal sangat akrab dan sering pergi bersama.
Kedua wanita muda yang ditemukan tewas di lokasi terpisah di Kota Medan dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu diketahui bernama Sinta (16) dan Riska Putri (21). Sinta yang mengenakan baju loreng macan ditemukan tewas di kawasan Pulau Brayan Medan. Sedangkan sahabat karibnya, Riska Putri, ditemukan tewas di semak - semak kawasan Jalinsum Medan - Tebing Tinggi.
Jenazah Riska Putri terlebih dulu ditemukan oleh seorang sopir truk pada dini hari, dan kemudian oleh polisi langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman Serdang Bedagai, untuk keperluan autopsi. Sementara jenazah Sinta yang ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan di Pulo Brayan Medan, dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Posting Komentar