Gubernur Sulsel Ditahan KPK Dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER) serta Direktur Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AC), terkait gratifikasi proyek infrastruktur.


Istimewa


Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Agung Sucipto ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 18 Maret 2021.


"Sebelum dilakukan penahanan di rutan, ketiga tersangka itu akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK," ujar Firli Bahuri, Minggu (28/2/2021).


Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sumatera Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.


Saat ini, Nurdin Abdullah bersama dengan sejumlah pejabat dilingkungan Pemprov Sulsel, sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK.


Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penangkapan Nurdin Abdullah diduga terkait dengan proyek pembangunan infastruktur jalan di Sulsel. "Iya, terkait infrastruktur jalan," kata Ali Fikri.


Namun demikian, Ali tidak menjelaskan terkait proyek infrastruktur jalan yang dimaksud. Dia mengatakan pihkany masih melakukan pemeriksaan intensif. 


Sebelumnya, KPK membawa enam orang dari Sulsel ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah. 


"Ada enam orang terdiri dari Kepala Daerah, Pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak Swasta," ujar Ali.


Dalam hal ini, Kepala Daerah yang dimaksud diduga Nurdin Abdullah. Sementara, identitas lainnya masih belum diungkap oleh lembaga antirasuah. 


Menurut Ali, tim KPK akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dimaksud. Dalam waktu 1x24 jam KPK akan segera menentukan sikap. 


"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama