MEDAN - Belum juga menerima kejelasan atas dana insentif dalam penanganan pasien Covid-19, perwakilan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, akhirnya mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (17/2/2021).
![]() |
istimewa |
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, nakes membuat pengaduan karena hanya menerima dana insentif dari pemerintah untuk bulan Maret dan April 2020. Anggaran dana insentif dari pemerintah itu diterima nakes pada bulan Oktober 2020.
"Setelah menerima dana insentif untuk dua bulan, kemudian dana insentif pada bulan Mei 2020 hingga Februari 2021, sama sekali belum pernah dibayarkan. Kalangan nakes dari RSUD Pirngadi Medan ini hanya menuntut dana insentif, sebagai haknya untuk dapat diberikan," ujar Abyadi Siregar.
Abyadi menyebutkan, Ombudsman Sumut akan mencoba melakukan penelusuran menyangkut dana insentif nakes RSUD Pirngadi yang velum dicairkan. Ombudsman Sumut akan mencari sumber persoalan, apakah ada di bagian manajemen atau di Dinas Kesehatan Kota Medan.
"Pada intinya, seluruh dana insentif untuk nakes ini memang harus dibayarkan. Dana insentif ini merupakan penghargaan dari pemerintah terhadap nakes, yang berada di garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19," tegasnya.
Boala Zendrato, salah seorang dari perwakilan nakes RSUD Pirngadi Medan mengungkapkan, pihaknya sudah berulangkali mempertanyakan masalah dana insentif itu kepada manajemen rumah sakit. Namun, penjelasan pihak Pirngadi menyebutkan data nakes sudah diserahkan ke dinas kesehatan.
"Setelah menerima dana insentif bulan Maret dan April 2020 itu, dan sampai saat ini kami belum menerima dana insentif bulan berikutnya. Penjelasan manajemen, dana tersebut masih berada di Dinas Kesehatan Kota Medan. Di sisi lain, ada informasi menyebutkan insentif mereka sudah diserahkan ke mananajemen rumah sakit," sebutnya.
Sebelumnya, belasan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan melakukan aksi demo karena selama 10 bulan belum menerima dana insentif dalam penanganan Covid-19, Rabu (10/2/2021) lalu.
Dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), kalangan nakes yang tidak menerina dana insentif sejak bulan Mei 2020 tersebut, menuntut pihak rumah sakit maupun pemerintah untuk memenuhi tuntutan.
"Kami hanya meminta hak kami. Tolong perhatikan nasib kami. Soalnya, setiap hari kami bekerja di tengah pandemi Covid-19, termasuk membantu pasien Covid-19," ujar salah seorang nakes, Boala Zendrato.
Boala Zendrato mengungkapkan, selama melaksanakan tugas dalam menangani pasien Covid-19, mereka tidak pernah menolak perintah dari atasan. Semua nakes bekerja maksimal mengikuti arahan pimpinannya.
"Kami hanya menerima dana insentif penanganan Covid-19 pada bulan Maret dan April 2020. Setelah itu dan sampai sekarang ini, kami tidak pernah lagi menerima dana insentif dari pemerintah," katanya.
Boala Zendrato menyampaikan, pihaknya sudah berulangkali mempertanyakan masalah dana insentif tersebut. Namun pihak rumah sakit hanya memberikan janji untuk segera menurunkan hak belasan nakes itu.
"Faktanya sampai saat ini, dana insentif itu tidak kunjung direalisasikan. Kami juga manusia yang mempunyai kebutuhan. Bukan hanya disuruh untuk terus sabar. Jangan hanya dijanjikan terus," sebutnya.
Erfina Pakpahan, nakes lain rekan Boala Zendrato menyampaikan, pihaknya sudah banyak diberikan janji oleh pimpinan rumah sakit atas pencairan dana insentif pemerintah.
"Kami tidak membutuhkan banyak janji. Kami hanya membutuhkan realiasi. Tolong apa yang menjadi hak kami supaya direalisasikan. Jangan lagi diulur maupun ditunda. Kami membutuhkan dana insentif itu," katanya.
Kabid Pelayanan Medis RSUD dr Pirngadi Medan, dr Risma menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui dimana kendala terkait pencairan insentif para nakes ini. Dia mengaku, memang dari bulan Mei sampai Desember 2020 insentif tersebut belum cair.
"Kemarin itu memang sudah dijanjikan Dinas Kalau insentif bulan Mei sampai Desember akan dibayar di bulan Februari 2021. Tapi sampai sekarang belum ada pembayaran. Kita tidak tahu apa kendalanya, tanya kesana lah," sebutnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendi mengatakan, dana insentif belasan tenaga kesehatan yang melakukan aksi demo, merupakan masalah internal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan.
"Seharusnya pihak manajemen RSUD Pirngadi dapat memberikan penjelasan lebih lengkap tentang dana insentif tenaga kesehayan yang belum dicairkan tersebut," ujar Edwin Effendi.
Edwin Effendi menyampaikan, tidak ada kewenangan dinas kesehatan dalam mencampuri masalah dana insentif untuk tenaga kesehatan, khususnya yang dipermasalahkan belasan tenaga kesehatan tersebut.
"Tugas kami hanya meneruskan. Pihak rumah sakit mengetahui persis prosedurnya. Tentunya menyangkut kelengkapan berkas, pengusulan hingga kesiapan intensif untuk tenaga kesehatan. Mereka yang mengusulkan itu, bukan kami," katanya.
Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas RSUD Pirngadi Medan, Edison Paranginangin menyebutkan, pihaknya sudah mengajukan berkas tenaga kesehatan untuk mendapatkan dana insentif karena terlibat dalam menangani pasien Covid-19.
"Pengajuan nama dilengkapi dengan data itu disampaikan ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Petugas kesehatan yang diajukan itu lebih dari 100 orang. Berkas sudah lengkap. Yang menjadi pertanyaan, kendalanya dimana? Jadi jangan mendahului," sebutnya.
Posting Komentar