SAMOSIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala dan Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Sirumapea sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19.
![]() |
istimewa |
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Budi Herman melalui Kepala Sekai Intel, Tulus Tampubolon mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya berdasarkan Nomor : Print – 09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021.
"Kedua ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid 19," ujar Tulus Tampubolon, Rabu (17/2/2021).
Tulus Tampubolon menyebutkan, kedua tersangka ini dijerat dengan Lasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Meski berstatus tersangka, kejaksaan tidak melakukan penahanan. Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemanggilan terhadap keduanya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan akan kembali dilayangkan," sebutnya.
Posting Komentar